bank umum


Pengusaha Bobol Bank Bjb Labuan Sebesar Rp10 Miliar

Standard Post with Image

BPRNews.id  Pemerintah Kota Mataram memutuskan untuk menunda pembelian sebuah bangunan tua bersejarah, bekas bank milik pemerintah Belanda yang berlokasi di area bekas Pelabuhan Pantai Ampenan. Penundaan ini terjadi karena adanya masalah terkait kepemilikan bangunan tersebut, yang ternyata dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA).

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa hasil penelusuran dokumen kepemilikan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram menunjukkan bahwa bangunan itu tidak bisa dibeli oleh pemerintah. "Kami tidak dapat membeli properti yang dimiliki oleh WNA, sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya pada Senin (21/10/2024).

Alokasi anggaran sebesar Rp9 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pembelian bangunan ini sekarang dialihkan untuk kebutuhan lain. "Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembelian bangunan tersebut kini digunakan untuk pembebasan lahan guna pengembangan fasilitas di RSUD Kota Mataram," tambahnya. Fasilitas yang akan dikembangkan termasuk perluasan unit gawat darurat (UGD), lahan parkir, dan rumah singgah.

Alwan menegaskan bahwa peningkatan sarana di RSUD sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. "Kami mengambil langkah ini setelah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD yang menyampaikan kebutuhan mendesak untuk penambahan fasilitas," jelasnya.

Meskipun pembelian bangunan bersejarah ini ditunda, Alwan memastikan bahwa upaya pelestarian sejarah tetap menjadi perhatian pemerintah. "Kami akan melanjutkan rencana pelestarian sejarah ini setelah masalah kepemilikan selesai," ujarnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News