bank umum


Pengusaha Bobol Bank Bjb Labuan Sebesar Rp10 Miliar

Standard Post with Image

BPRNews.id  Pengusaha Tafsirudin Nugraha didakwa terlibat dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Kontrak (KMKK) terkait tiga proyek di Bank Bjb cabang Labuan, Pandeglang, dengan total kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah dan Yuliawati Sastradisurya, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (21/10/2024). Dalam dakwaan pertama, Tafsirudin, Direktur PT Tegar Jahara, didakwa korupsi KMKK sebesar Rp1,5 miliar untuk proyek pemeliharaan sungai dan situ oleh BBWS Citarum.

Tafsirudin bekerja sama dengan Iyan Kartifa Susanto, mantan asisten di BBWS Citarum, dalam memalsukan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mencairkan KMKK. Uang yang diperoleh dari pencairan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan ke proyek lain seperti Bocimi, Cisundawuh, dan proyek di Bandara Soekarno-Hatta. "Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk proyek lain," kata JPU.

Selain itu, Tafsirudin juga memanipulasi proyek tol Cengkareng-Batuceper dengan memalsukan progres pekerjaan guna mencairkan KMKK sebesar Rp4,4 miliar. Dalam proyek ketiga, yang melibatkan perluasan area parkir Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tafsirudin kembali melakukan manipulasi dan memberikan progres proyek fiktif, merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Secara total, Tafsirudin dituduh merugikan negara sebesar Rp10 miliar melalui tiga pencairan KMKK tersebut.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News