BPR


Pengusaha di Blora Diperiksa Terkait Dugaan Kredit Macet di BPR Blora Artha

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) saat ini memeriksa sejumlah pengusaha dalam rangka penyelidikan kasus dugaan kredit macet bernilai puluhan miliar rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha.

Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora selama dua hari, yakni pada 31 Oktober hingga 1 November 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat, pada Kamis, 31 Oktober 2024, Kejati Jateng memeriksa tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kredit macet di BPR Blora Artha. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga malam hari.

Sedangkan pada Jumat, 1 November 2024, empat orang lainnya diperiksa hingga sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, pihak Kejati Jateng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim dari Kejati Jateng.

"Maaf, kami tidak berwenang memberikan keterangan, karena dari Kejati yang nangani. Kami hanya ketempatan saja," ujar Jatmiko pada Jumat, 1 November 2024.

Jatmiko juga menyebutkan bahwa Kejari Blora awalnya sempat menangani kasus ini. Bahkan, pihaknya telah memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk klarifikasi.

Namun, menurut Jatmiko, kasus ini sekarang telah diambil alih oleh Kejati Jateng.

"Dari Kejati Jateng yang melakukan pemeriksaan, kami hanya memfasilitasi tempat saja. Selebihnya bisa tanya Kejati," tambahnya.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News