BPRNews.id - Batas bunga pinjaman online (pinjol) akan turun signifikan, memberikan angin segar bagi perkembangan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namun, pengawasan terhadap pinjol ilegal harus diperketat agar tidak merusak citra industri ini.
Menurut aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga pinjol sektor konsumtif akan berkurang secara bertahap. "Mulai awal 2025, bunga maksimum pinjol konsumtif turun menjadi 0,2% per hari, dari sebelumnya 0,3%," ujar seorang pejabat OJK. "Kemudian pada 2026, bunga ini akan kembali turun menjadi 0,1% per hari."
Sementara itu, bunga pinjol produktif tetap berada di angka 0,1% per hari hingga 2026, dan akan turun lagi menjadi 0,067% per hari pada 2026. Penurunan bunga ini diharapkan membuat layanan pinjol lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat.
Pinjol Ilegal, Tantangan Besar
Meski potensi perkembangan industri fintech cukup besar, keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman serius. "Pinjol ilegal merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik industri," kata seorang pengamat keuangan. Pinjol ilegal kerap memanfaatkan celah dengan menawarkan bunga tinggi, melakukan penagihan secara paksa, dan bahkan mengancam keselamatan peminjam.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah preventif, termasuk patroli siber harian dan pemblokiran aplikasi serta situs pinjol ilegal. Hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.610 entitas pinjol ilegal.
"Setiap hari kami memantau internet untuk memastikan tidak ada aplikasi atau situs ilegal yang merugikan masyarakat," jelas seorang anggota Satgas PASTI. Mereka juga menyediakan layanan pengaduan melalui email, telepon bebas pulsa, WhatsApp, dan situs OJK untuk menampung laporan masyarakat.
Daftar Pinjol Resmi
Untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, OJK telah merilis daftar fintech P2P lending yang legal dan berizin per November 2024. Beberapa di antaranya adalah Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, dan Rupiah Cepat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi OJK.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjol. "Pastikan hanya menggunakan pinjol yang telah terdaftar di OJK untuk menghindari risiko bunga tinggi dan masalah hukum," imbau OJK dalam pernyataannya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri fintech P2P lending dapat berkembang lebih sehat, sementara risiko dari pinjol ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.