bank umum


Penurunan Suku Bunga Pada Layanan Pinjol Menjadi 0,3 Persen

Standard Post with Image

Bprnews.id - Suku bunga pada layanan pinjaman online (pinjol) dari financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending secara resmi turun pada tahun 2024, seiring dengan regulasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, penurunan suku bunga ini akan diimplementasikan secara bertahap selama tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.

Pada sektor produktif, suku bunga pinjol ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sementara itu, di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Meskipun ada penurunan, suku bunga pinjol di sektor konsumtif pada 2024 masih terbilang tinggi, yaitu sebesar 0,3 persen per hari.

Misalnya, OJK mencatat, pada September 2023, suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23 persen per tahun dan suku bunga rata-rata kredit konsumsi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 19,48 persen per tahun.

Sementara, batas maksimum suku bunga kartu kredit bank sebesar 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun. Pertanyaannya, mengapa suku bunga pinjol tidak langsung ditetapkan 0,1 persen per hari di sektor konsumtif untuk tahun ini? Kenapa harus menunggu hingga 2026?

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, penurunan suku bunga pinjol harus bertahap untuk menghindari risiko kolapsnya industri.

“Soal (penurunan) bunga ini bertahap, supaya industri fintech tetap bisa bertahan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi ini mendukung upaya OJK untuk mengatur industri pinjol agar lebih transparan dan memberikan perlindungan kepada konsumen, sambil memastikan keberlanjutan bisnis fintech di Indonesia.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News