bprnews.id - Sejak awal tahun 2024, jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang harus menutup usahanya terus bertambah. Berdasarkan catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga September 2024, sudah ada 15 BPR yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, memastikan bahwa LPS memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim nasabah yang memenuhi syarat. Salah satu syarat tersebut adalah nasabah dengan bunga simpanan yang tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
Didik menyebutkan bahwa total simpanan dari 15 BPR yang ditutup mencapai Rp 899,37 miliar, yang berasal dari 108.288 rekening nasabah. "Kemudian dilakukan rekonsiderasi verifikasi, dan proses rekonsiderasi verifikasi itu mungkin sudah hampir 90 persen atau 85 persen selesai," jelasnya. Hingga saat ini, Didik melaporkan hasil verifikasi menunjukkan nilai simpanan yang layak untuk dibayarkan sebesar Rp 719,37 miliar, yang berasal dari 107.457 rekening nasabah.
"Hampir semuanya layak bayar dilihat dari rekeningnya," tambahnya.
Sampai saat ini, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp 658,79 miliar. Didik juga menambahkan bahwa LPS memiliki anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran klaim nasabah pada tahun ini. "Jadi baru terpakai sekitar 50 persennya, jadi masih cukup lah. Jadi nasabah jangan khawatir," ungkapnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rata-rata waktu yang diperlukan LPS untuk memverifikasi klaim simpanan nasabah dari bank yang ditutup adalah sekitar lima hari. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, terutama nasabah BPR yang terdampak, untuk tetap tenang.