BPR


Penutupan PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Gimana Nasib Nasabah?

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri, yang menjadikannya BPR ketiga belas yang tutup pada tahun ini. Pencabutan izin ini dilakukan karena bank tersebut gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR akan segera dilakukan. Proses pembayaran ini akan dimulai setelah izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri resmi dicabut oleh OJK sejak 23 Juli 2024.

LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah diumumkan. Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Imbauan untuk Nasabah

Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Mereka juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan tertentu.

LPS memastikan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang terdekat dan dapat dijangkau. Nasabah juga diingatkan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

PT BPR Lubuk Raya Mandiri berlokasi di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Penutupan PT BPR Lubuk Raya Mandiri menunjukkan pentingnya pengawasan dan regulasi dalam industri perbankan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas keuangan nasional. LPS berkomitmen untuk memastikan dana nasabah aman dan proses likuidasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News