BPR


Penyebab Utama BPR Wijaya Kusuma Bangkrut di Tahun 2024

Standard Post with Image

Bprnews.id - Bank BPR Wijaya Kusuma mengalami kebangkrutan pada awal 2024 disebabkan oleh tata kelola yang bermasalah.

Sejak pertengahan 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau bank tersebut karena tata kelola yang tidak memadai.

Pada 18 Juli 2023, OJK menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan karena tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan.

Pada 13 Desember 2023, OJK mengubah status BPR Wijaya Kusuma menjadi pengawasan bank dalam resolusi.

Status ini diberlakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. OJK kemudian mencabut izin usaha pada awal 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS pun kemudian menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/12/2023).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan izin BPR Wijaya Kusuma memang telah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

“Penyebabnya ada kelemahan tata kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat,” ungkapnya, Kamis (4/1/2024). 

Dengan kebangkrutan BPR Wijaya Kusuma, jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia bertambah menjadi sekitar 123 sejak tahun 2005, dimana sebagian besar merupakan BPR.

Selama tahun lalu, empat BPR lainnya juga mengalami kebangkrutan, yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Semua keempat BPR tersebut dilikuidasi oleh LPS.

Sepanjang tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia, yang semuanya merupakan BPR dan dilikuidasi oleh LPS.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News