BPRNews.id - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan hingga Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses penyehatan AJBB masih berlangsung. "OJK saat ini masih melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen. Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen pada 2 Agustus 2024, diketahui bahwa AJBB telah melaksanakan perubahan RPK," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan untuk perubahan RPK AJBB pada 1 Juli 2024. Salah satu komponen dalam rencana perubahan tersebut adalah demutualisasi. Ogi menjelaskan, "Keunggulan demutualisasi termasuk kemungkinan penyehatan yang tidak hanya bergantung pada kemampuan pemegang polis, tetapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis."
AJBB juga menawarkan skema Penurunan Nilai Manfaat yang akan dibebankan kepada seluruh pemegang polis. Penyehatan mutual yang dilakukan mencakup konversi aset tetap menjadi lebih likuid dan efisiensi dalam pengelolaan. Ogi menambahkan, "Skema penyehatan ini akan dipantau oleh OJK. Jika dalam batas waktu yang ditentukan AJBB tidak mampu menjalankannya, AJBB harus mempertimbangkan opsi lain sesuai peraturan dan anggaran dasar yang berlaku."