BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memperluas sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pasar modal dan meningkatkan keterbukaan informasi serta pengawasan penerbitan obligasi dan sukuk daerah. Peraturan ini menggantikan tiga POJK sebelumnya dari 2017, yakni POJK Nomor 61, POJK Nomor 62, dan POJK Nomor 63.
POJK 10/2024 mencakup sejumlah penyesuaian penting, termasuk kewajiban baru untuk pemeringkatan obligasi dan sukuk daerah. Selain itu, ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kini hanya memerlukan publikasi di situs web pemerintah daerah, bukan diserahkan langsung kepada OJK. Peraturan ini juga menghapus kewajiban penyampaian dokumen pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan mengatur ulang persyaratan dokumen peraturan daerah dalam proses pendaftaran.