BPR


Perbarindo Cirebon Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Debitur BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Cirebon telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon

Perjanjian ini menandai upaya kolaboratif antara BPR anggota Perbarindo Cirebon dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah/debitur BPR.

Penandatanganan PKS ini melibatkan sembilan BPR yang tergabung dalam Perbarindo Komisariat Cirebon. Dari sembilan BPR tersebut, tujuh di antaranya melakukan pembaharuan status, sementara dua lainnya merupakan penandatangan baru.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto, menjelaskan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nasabah/debitur BPR. Nasabah BPR yang termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memilih minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau tiga program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan, diharapkan kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dapat berjalan lancar, meskipun mengalami risiko kerja," ujar Sudarwoto.

Lebih lanjut, Sudarwoto menyampaikan bahwa jika nasabah BPR dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika terjadi kematian, akan diberikan santunan minimal sebesar Rp 42 juta.

Perlindungan ini dianggap sebagai bentuk kemaslahatan yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, khususnya di wilayah Cirebon. Sudarwoto menegaskan bahwa BPR juga dapat mendaftarkan tenaga kerjanya di sektor Penerima Upah (PU) dengan maksimal 5 tenaga kerja.

Ketua Perbarindo Cirebon, Agus Heru Sajugo, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur BPR sangat tepat. Dia berharap bahwa keberadaan perlindungan ini tidak akan mengganggu kolektibilitas kredit yang sedang berjalan.

Setelah penandatanganan PKS, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan teknis pada Person in Charge (PIC) Kantor BPR, mulai dari proses pendaftaran kepesertaan hingga penanganan klaim jika diperlukan.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News