BPR


Perbarindo Mendesak OJK untuk Menunda Penerapan SAK EP bagi BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dalam pernyataannya baru-baru ini, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan Standar Akuntansi Keuangan Badan Usaha Swasta (SAK EP).

Menurut Teddy Alamsyah, Ketua DPP Perbarindo, asosiasi telah menyampaikan kekhawatirannya kepada badan pengawas, dengan menekankan perlunya modifikasi sistem inti perbankan karena SAK EP tidak dapat dijalankan secara manual.

Permohonan ini menyusul rencana tanggal efektif SAK EP pada 1 Januari 2025 menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Selain penyempurnaan sistem inti perbankan, Perbarindo menilai pemahaman dan sosialisasi internal SAK EP di lingkungan OJK dan BPR belum menyeluruh. 

Teddy Alamsyah menyoroti pedoman akuntansi (PA) BPR yang masih belum siap sehingga memerlukan stress test untuk memastikan kesiapannya.

Menyoroti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Teddy menekankan pentingnya menghindari keterlambatan pembayaran terkait CKPN.

“Jika terjadi keterlambatan pembayaran, prinsip dasarnya adalah membentuk cadangan untuk pengurangan nilai kerugian,” ujarnya.

Roberto Akyuwen, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodetabek dan Banten, mengakui tantangan yang ada saat ini pada sistem perbankan inti, dimana proses bisnis belum sepenuhnya terotomatisasi. Ia juga mencatat adanya kesenjangan dalam kapasitas vendor CBS dalam hal BPR dan ketersediaan data.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia khususnya di bidang akuntansi dan teknologi sistem informasi juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan SAK EP. Timeline persiapan BPR dimulai dari awal tahun 2023 hingga Juni 2023, dilanjutkan dengan GAP Analysis. Proses ini berlanjut dengan analisis akhir dan finalisasi prosedur hingga Juni 2024, dengan proses paralel yang mengarah pada implementasi penuh pada tahun 2025.

Roberto menekankan perlunya penerapan uji coba di setiap BPR, memastikan transisi yang lebih lancar dan kepatuhan terhadap standar keuangan yang akan datang.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News