REGULATOR


Perkembangan Terkini Pembekuan Layanan Paylater Akulaku oleh OJK

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) masih terus melakukan perbaikan pada bisnis usaha pay later mereka.

Hal ini terkait dengan pembatasan kegiatan usaha paylater yang sebelumnya diberlakukan oleh OJK pada tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan harapannya agar perbaikan yang dilakukan oleh platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending itu segera rampung.

"Semoga segera selesai, kan harus ada action plan. Mudah-mudahkan cepat selesai," ujar Agusman usai konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pada bulan Januari tahun ini, OJK memberikan tambahan waktu kepada Akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13% dari seluruh target dalam rencana aksi perbaikan yang ditetapkan. Atas pertimbangan tersebut, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan kepada Akulaku.

Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa proses pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses. 

"Sedang berproses [pencabutan PKU] ya, dan nanti akan kami informasikan jika sudah selesai," ujar Efrinal pada awal Januari 2024.

Pada 5 Oktober 2023, OJK memberlakukan sanksi PKUT kepada Akulaku Finance Indonesia berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.

Dengan diberlakukannya pembatasan tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL atau serupa, baik kepada debitur existing maupun baru.

OJK terus memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan oleh Akulaku dan berharap agar layanan pay later dari fintech tersebut dapat kembali beroperasi dengan kondisi yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News