BPR


Perubahan Propemperda untuk Perseroan BPR Bank Daerah Lamongan Disahkan DPRD

Standard Post with Image

BPRNews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui usulan perubahan pada judul peraturan daerah (Perda) terkait perseroan Bank Daerah Lamongan (BDL). Persetujuan ini diberikan dalam rapat Paripurna DPRD mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).

Usulan ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 314 huruf C dan huruf D Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Plt. Bupati Lamongan, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 diundangkan, yaitu pada 12 Januari 2023.

Sementara itu, Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan untuk tetap melakukan kegiatan usahanya dengan waktu maksimal tiga tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Tenggat waktu ini akan habis pada 12 Januari 2025.

Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024, Pak Rouf menyatakan akan segera menyampaikan permohonan pembahasan kepada pimpinan dewan.

"Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Pak Rouf.

Ketua Bapemperda Kabupaten Lamongan, Suherman, meminta agar Pemda segera menyusun rancangan Perda sesuai dengan usulan yang diajukan.

"Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melalui tujuh fraksi memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2025.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News