BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru meluncurkan peta jalan untuk pengembangan dan penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang berlaku dari 2024 hingga 2028. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran kredit, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya peran LPIP dalam memperluas akses UMKM ke layanan keuangan. Peluncuran peta jalan ini menjadi tonggak pencapaian dalam memajukan LPIP agar dapat mendukung sistem perbankan lebih baik di masa depan.
LPIP berfungsi mengumpulkan dan mengolah data kredit untuk membantu perbankan menilai kelayakan kredit dengan lebih akurat. Ke depan, LPIP akan didorong untuk lebih banyak menyediakan informasi perkreditan guna memperkuat penyaluran kredit bagi UMKM. Strategi ini juga akan diintegrasikan dalam Sistem Pelaporan Kredit nasional.
Namun, Bank Indonesia baru-baru ini melaporkan pelambatan dalam pertumbuhan kredit UMKM. Pada Agustus 2024, penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh 4,3 persen secara tahunan, lebih rendah dibandingkan 5,1 persen pada bulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah tingginya kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) UMKM, yang menurut pengamat perbankan Paul Sutaryono, mendekati ambang batas 5 persen. Hal ini membuat bank lebih berhati-hati dalam memberikan kredit. Data OJK menunjukkan tingkat NPL UMKM meningkat dari 3,71 persen pada akhir tahun lalu menjadi 4,04 persen pada Juli 2024, didorong oleh berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit akibat pandemi.