Bprnews.id - Kejadian penagihan utang oleh debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol) terhadap kontak darurat debitor menimpa Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi.
"Beberapa waktu yang lalu saya ditagih oleh debt collector," ungkap Friderica dalam acara Penandatanganan Kerja Sama OJK dengan Kemenko Perekonomian, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Pengalaman Kiki mengungkapkan bahwa praktik penagihan ini masih terjadi, bahkan melibatkan petinggi OJK. Friderica, yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, menceritakan bahwa dirinya ditelepon oleh debt collector dari pinjol resmi dan terdaftar OJK.
"Pagi-pagi saya ditelepon, nomor cantik. Ternyata ini nagih pinjaman paylater yang belum dilaksanakan," kata Friderica.
Debt collector tersebut menghubungi Kiki untuk menagih pinjaman kepada mantan asistennya, yang menggunakan nomor Kiki sebagai kontak darurat atas pinjaman yang dilakukan.
"Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online terlalu asyik, dan mungkin nama saya dipakai sebagai guarantor," jelas Kiki.
Sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi merasa bingung dengan fakta bahwa orang dekatnya terjerat dalam permasalahan utang pinjol. Meski telah aktif melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat, Kiki menganggap bahwa sosialisasi literasi keuangan perlu terus dilakukan.
"Saya yakin yang ada di sini sudah well literated tentang keuangan, tetapi jangan lupa mengedukasi anak-anak kita, saudara, pekerja, asisten di rumah, itu juga harus terus kita lakukan edukasi supaya transformasi digital terutama di bidang keuangan ini sesuai dengan tujuannya," ucapnya.
Sebagai informasi, praktik penagihan oleh debt collector pinjol yang melibatkan kontak darurat debitor sebenarnya dilarang oleh OJK. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," sesuai isi surat edaran tersebut, tambah Friderica.