BPRNews.id - Pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia, dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih layanan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan pentingnya mengajukan pinjaman hanya melalui platform pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"OJK secara rutin merilis daftar fintech peer-to-peer lending yang telah berizin. Sampai 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang resmi dan diawasi OJK," kata perwakilan OJK dalam rilis resminya.
Masyarakat dapat mengecek status legalitas penyedia layanan keuangan dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157. Beberapa platform pinjol resmi yang terdaftar di OJK per Agustus 2024 meliputi Danamas, Investree, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, hingga AdaKami.
"OJK selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah memiliki izin OJK guna menghindari risiko pinjol ilegal yang bisa merugikan," tambah perwakilan OJK.
Daftar ini akan terus diperbarui secara berkala untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan terkini.