BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa potensi akumulasi dana pensiun di Indonesia bisa mencapai hingga 20 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) setelah penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 selesai.
"Dari hasil riset yang kami lakukan, potensi tersebut bisa mencapai 20 persen dari PDB. Namun, tentunya tidak bisa langsung tercapai, harus bertahap," ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ogi menyampaikan bahwa per Juni 2024, total dana pensiun telah mencapai Rp1.448,28 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 7,58 persen secara tahunan (year-on-year), dengan pertumbuhan tahunan gabungan (compound annual growth) sebesar 9,9 persen selama periode 2020-2023.
"Jika dibandingkan dengan PDB Indonesia tahun 2023, yang sebesar Rp20.892,4 triliun, dana pensiun baru mencakup 6,73 persen dari PDB. Ini menunjukkan bahwa masih ada peluang besar untuk pertumbuhan ke depan," tambahnya.
Untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan ini, Ogi menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun. Menurutnya, selain meningkatkan iuran pensiun melalui intensifikasi, perlu juga dilakukan ekstensifikasi atau perluasan program dana pensiun.
Salah satu upaya ekstensifikasi yang bisa dilakukan, lanjut Ogi, adalah dengan menambahkan iuran bagi peserta program pensiun dari kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu. Selain itu, perusahaan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon karyawan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang diberikan.
"Dengan kombinasi intensifikasi dan ekstensifikasi, akumulasi dana pensiun diharapkan dapat meningkat," ujar Ogi.
Ogi berharap bahwa seiring dengan pertumbuhan PDB Indonesia, akumulasi dana pensiun juga akan terus meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan mendukung pembangunan nasional.
"Ketika PDB kita meningkat, akumulasi dana pensiun juga harus meningkat dengan persentase yang lebih tinggi dari pertumbuhan PDB, agar kontribusinya lebih signifikan," tambahnya.
OJK sebelumnya telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada awal Juli 2024.