BPRNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan dua peraturan baru mengenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang memperpanjang ketentuan BMTP yang pertama kali diterapkan pada tahun 2020 dan 2021.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan BMTP ini perlu dilakukan karena hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan adanya ancaman serius terhadap industri domestik yang masih memerlukan waktu tambahan untuk penyesuaian struktural. "Kami perlu menerapkan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
BMTP akan berlaku selama tiga tahun untuk produk kain sejak PMK 48 Tahun 2024 mulai efektif. Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional yang sudah ada.
Tarif BMTP bervariasi berdasarkan pos tarif dan periode pelaksanaan. Untuk kain tenunan dari kapas, tarif BMTP pada tahun pertama berkisar antara Rp 1.657 hingga Rp 10.261 per meter. Tarif ini akan mengalami penurunan pada tahun kedua dan ketiga penerapan aturan.
Kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial dikenakan tarif mulai dari Rp 1.507 hingga Rp 5.131 per meter, sedangkan kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan tarif antara Rp 1.382 hingga Rp 6.413 per meter pada tahun pertama. Untuk kain tule dan jaring lainnya, tarif BMTP adalah Rp 6.414 hingga Rp 26.655 per kg, dan untuk
kain rajutan atau kaitan, tarifnya adalah Rp 8.285 hingga Rp 25.655 per kg pada tahun pertama.
Sedangkan untuk produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, tarif BMTP adalah Rp 74.461 per meter persegi pada tahun pertama. Tarif ini akan menurun menjadi Rp 71.058 per meter pada tahun kedua dan Rp 67.811 per meter pada tahun ketiga.