Bprnews.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) telah menonaktifkan Direktur Utama Jhendik Handoko sejak 4 Januari 2024.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan yang dihadapi oleh BPR tersebut.
Selain Direktur Utama, Direktur Bisnis Iwan Nur Sesetyo dan pejabat Nasir juga turut dinonaktifkan.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, yang menjadi Kuasa Pemilik Modal atau Pemegang Saham Pengendali memimpin RUPS.
Penonaktifan tersebut dilakukan sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saat ini bank plat merah tersebut sementara dipimpin oleh Direktur Kepatuhan, Jamaludin Kamal.
Edy Supriyanta menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menanggapi situasi perbankan BPR Bank Jepara Artha yang menghadapi persoalan tertentu. Waktu penonaktifan ini belum ditentukan dan akan menunggu arahan lebih lanjut dari OJK.
“Langkah tersebut diambil karena arahan dari Otoritas Jasa Keuangan menyusul terjadinya persoalan yang dihadapi BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Sedangkan waktu penonaktifan sampai kapan kita belum tau. Tentu menunggu kembali arahan OJK,” ujarnya, Senin (8-1-2024)
Ia juga berharap, para nasabah BPR Bank Jepara Artha untuk tidak panik.
“Sebab bank ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Artinya simpanan nasabah dipastikan aman,” ujarnya
Meskipun terjadi penonaktifan pada jajaran direksi, Edy Supriyanta menekankan kepada nasabah BPR Bank Jepara Artha bahwa simpanan mereka tetap aman, karena bank tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kepanikan di kalangan nasabah dan memastikan bahwa LPS akan menjamin keamanan dana nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.