REGULATOR


Ratusan Jaksa di Kejati Jatim Ikuti Sosialisasi dan FGD tentang Peran LPS

Standard Post with Image

BPRNews.id - Ratusan jaksa dari bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadiri sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Vasa Hotel. Acara ini melibatkan 120 jaksa dari berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan pentingnya sinergi antara LPS dan aparat penegak hukum. "Sosialisasi dan FGD ini sangat krusial karena dalam praktiknya, sering muncul persoalan hukum yang perlu diatasi bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga sinergitas dengan aparat penegak hukum," ungkap Zulfikar.

Dia juga menambahkan bahwa LPS sering mengambil jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank mengalami kegagalan. "Kami melakukan upaya hukum baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM Datun," lanjutnya.

Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sektor perbankan dalam perekonomian. "Penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," katanya.

Hermanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama yang telah berjalan baik antara Kejaksaan dan LPS. "Kami berharap kerja sama ini dapat dioptimalkan melalui forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi. Ini akan memaksimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta meminimalisir kerugian," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman, memberikan paparan tentang tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK. Dia juga menyampaikan beberapa contoh kasus dan upaya hukum yang dihadapi oleh LPS.

Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM Datun, membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh jaksa pengacara negara dalam bersinergi dengan LPS. "Kami menjelaskan bagaimana jaksa dapat bekerja sama dengan LPS untuk mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank," kata Amrizal.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta jajaran jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur.

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News