REGULATOR


Regulasi Kripto Beralih ke OJK, Pelaku Industri Harapkan Langkah Adaptif

Standard Post with Image

BPRNews.id - Chief Operating Officer Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyampaikan harapannya terkait rencana pengawasan aset kripto yang akan berpindah dari Bappebti ke OJK pada 2025. Menurutnya, perubahan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan kripto yang masih marak terjadi.

"Masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah menghindari penipuan. Sebelum bertransaksi, mereka bisa memeriksa situs web resmi exchanger atau media sosialnya. Informasi resmi biasanya tersedia di website Bappebti, dan ke depannya mungkin bisa disediakan oleh OJK," ujar Resna dalam acara Media Luncheon Upbit Indonesia, Rabu (4/12/2024).

Resna juga mengusulkan agar regulasi yang diterapkan OJK lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar. Salah satu contohnya adalah pengaturan terkait corporate account, yang dinilai dapat meningkatkan volume perdagangan kripto. Selain itu, ia berharap proses listing token bisa dipercepat.

"Saat ini, waktu yang dibutuhkan untuk listing token masih sekitar tiga bulan. Harapannya, proses ini bisa dipercepat agar lebih efisien," tambahnya.

Resna mengapresiasi sejumlah kebijakan Bappebti yang telah berjalan dengan baik dan berharap OJK melanjutkannya. "Regulasi yang sudah sesuai sebaiknya diteruskan, sedangkan yang perlu perbaikan bisa disesuaikan agar lebih nyaman bagi pengguna maupun pelaku bisnis," pungkasnya.

 

 


 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News