BPRNews.id - Rivan Kurniawan, seorang investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal, dengan bangga mengumumkan bahwa ia telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang telah dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2016. Izin usaha ini menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan kliennya, serta meningkatkan layanan penasihat investasi berkualitas bagi para klien.
Izin usaha ini menunjukkan bahwa Rivan Kurniawan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih dari sekadar pengakuan, Izin Usaha Penasihat Investasi ini menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan di bidang investasi saham, serta menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.
Dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, Rivan Kurniawan kini memiliki wewenang resmi untuk memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang terperinci. Izin ini juga memberikan legitimasi terhadap kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berlandaskan prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.
Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan. Di samping itu, izin ini juga berfungsi sebagai perlindungan bagi klien agar terhindar dari tawaran atau iming-iming investasi bodong. “Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha ini, saya dapat membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka,” ujar Rivan Kurniawan.
Pencapaian ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Rivan Kurniawan dan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik. Dengan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, Rivan Kurniawan siap memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap integritas dan keandalan layanan penasihat investasi yang disediakan.
Ke depan, Rivan Kurniawan berencana untuk mempersiapkan diri menuju tingkat bisnis yang lebih tinggi melalui pelayanan RK Investment Advisory, yang dirancang khusus untuk membantu klien mencapai tujuan investasi dengan lebih efektif, sesuai dengan profil risiko masing-masing klien. Di dalam RK Investment Advisory, klien akan mendapatkan bimbingan dan layanan konsultasi langsung dari Rivan Kurniawan, serta pemantauan portfolio klien secara langsung untuk memastikan bahwa investasi memberikan return yang optimal.
Dalam penyusunan portfolio investasi, Rivan Kurniawan mengutamakan pendekatan Value Investing, dengan fokus pada Analisa Fundamental Perusahaan, Nilai Intrinsik, dan Potensi Pertumbuhan Perusahaan di masa depan. Selain itu, ia juga mengkombinasikan pendekatan Top Down dan Bottom Up dalam strategi investasinya, di mana Pendekatan Top Down digunakan untuk mengidentifikasi sektor yang potensial, sedangkan Pendekatan Bottom Up digunakan untuk menemukan perusahaan yang menawarkan peluang investasi.