bprnews.id - Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2024, perbankan daerah kini memiliki peluang untuk melakukan konsolidasi demi memperkuat industri perbankan lokal. Implementasi dari amanat UU P2SK dan POJK ini diharapkan sudah dapat terlaksana paling lambat pada April 2027.
“Filosofi POJK ini adalah memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang menempatkan dananya di bank, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kasus kecurangan (fraud) yang kini sering terjadi,” ujar Riyono, Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah. Saat ini, perbankan di Jawa Tengah, khususnya yang dimiliki oleh Pemprov Jateng, meliputi Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di Bank Jateng dengan aset sebesar 89 triliun, serta BPR BKK Jateng dengan aset 1 triliun dan BPR BKK di seluruh Jawa Tengah dengan total aset 12 triliun.
“Kesehatan Bank Jateng cukup baik, dengan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 300 hingga 500 miliar setiap tahunnya. Namun, unit syariahnya belum melakukan pemisahan (spin-off) untuk bisa berkembang lebih besar. Dengan adanya POJK 7 ini, ada peluang untuk melakukan spin-off dan membentuk Bank Umum Syariah,” lanjut Riyono. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, menyebutkan bahwa pangsa aset perbankan syariah di Jawa Tengah pada tahun 2023 mengalami peningkatan sekitar 10,65% dibanding tahun sebelumnya.
“Kredit syariah di Jawa Tengah juga tumbuh sebesar 13,60% (year-on-year) pada triwulan II 2023,” kata Rahmat. Menurut Riyono, data dari Bank Indonesia ini memberikan optimisme bagi Pemerintah Provinsi Jateng untuk membentuk Bank Umum Syariah atau BPR Syariah, yang berpotensi menjadi BPR Syariah terbesar di Indonesia melalui konsolidasi BPR BKK se-Jateng dengan total aset mencapai 12 triliun.