ojk


SELAMA 2023 OJK TELAH MENYELESAIKAN 115 BERKAS PIDANA DI JASA KEUANGAN

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh penghargaan karena prestasinya menegakkan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan 2023.

Capaian tersebut didapatkan OJK karena menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SKJ) pada tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigjen (Pol) Raden Firdaus Kurniawan sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang berada di Bali, Kamis (16/11).

Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menyebutkan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti solidaritas, koordinasi, dan sinergitas penyidik OJK dan Polri dalam mengemban fungsi korwas PPNS pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal," kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (16/11).

Aman menambahkan, Sampai bulan Oktober 2023, OJK menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.

OJK pun juga gencar melakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang semakin kompleks permasalahannya

Selama 2023, OJK pun telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

"Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan," pungkas Aman.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News