bprnews.id - Sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga 22 September 2024, Bali telah mencatatkan pencabutan izin usaha terhadap 10 BPR. Hal ini menempatkan Bali di posisi keempat dengan jumlah bank yang dilikuidasi terbanyak di Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, Jumat (11/10), dari 10 BPR/BPRS yang izinnya dicabut, total simpanan mencapai Rp507,65 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 20.898. Dari total tersebut, sebanyak 19.884 rekening atau 95,15 persen dianggap layak bayar, dengan jumlah simpanan senilai Rp277,21 miliar, atau sekitar 55 persen dari total simpanan.
Sementara itu, simpanan yang tidak layak bayar berjumlah Rp230,44 miliar, atau 45 persen, yang mencakup 1.014 rekening atau 5 persen dari total rekening. "LPS telah membayarkan sebesar Rp229,78 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp277,21 miliar, setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima oleh LPS," jelas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu alasan simpanan dianggap tidak layak bayar adalah karena tidak ada aliran dana masuk sebesar 0,18 persen dari total simpanan tidak layak bayar. Selain itu, bunga simpanan yang ditawarkan bank lebih tinggi dari tingkat bunga yang dijamin oleh LPS, yang menjadi faktor dominan, mempengaruhi 64 persen dari total simpanan tidak layak bayar.
Bambang melanjutkan bahwa wilayah dengan jumlah bank terbanyak yang dicabut izinnya adalah Jawa Barat dengan 42 bank, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 21 bank, dan Jawa Timur dengan 18 bank. Secara nasional, total BPR/BPRS yang dilikuidasi mencapai 137 bank, terdiri dari satu bank umum, 123 BPR, dan 13 BPRS.
Saat ini, ada 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi, sementara 119 bank telah selesai proses likuidasinya, terdiri dari 1 bank umum, 107 BPR, dan 11 BPRS.
Tahun 2024 tercatat sebagai tahun dengan jumlah pencabutan izin bank terbanyak sejak tahun 2010, dengan total 15 bank, kecuali tahun 2011. Pada tahun 2010, ada 50 bank yang izinnya dicabut, sementara tahun 2018 menjadi tahun ketiga terbanyak dengan 10 bank yang dilikuidasi, bertepatan dengan krisis mortgage pada saat itu.