BPRNews.id - Panitia seleksi calon Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) akhirnya berhasil memenuhi jumlah peserta minimal, setelah beberapa kali melakukan perpanjangan sejak pertengahan Agustus lalu.
Pada tahap awal seleksi administrasi, jumlah pelamar sangat sedikit karena adanya syarat yang cukup ketat. Para calon direksi wajib memiliki sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi CERT.
Menurut data panitia per 29 Oktober, jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi mencapai minimal tiga orang. Dari total enam pendaftar selama periode Agustus-Oktober, setengahnya dinyatakan Titik Lolos (TL) dalam seleksi administrasi.
Dari tiga peserta yang lolos administrasi, dua orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi batas usia minimal 30-35 tahun, sementara satu orang lainnya tidak lolos karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal S1.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menjelaskan pada Rabu (30/10) bahwa proses seleksi untuk dua jabatan direksi Bank Buleleng 45 memang memakan waktu cukup lama, padahal masa jabatan direksi lama sudah berakhir pada 11 September 2024. “Proses mencari direktur ini bukan hanya sekedar, tetapi harus benar-benar bisa menjalankan BPR. Ketentuan dan persyaratan lainnya itu harus sesuai dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena bidang usahanya perbankan. Sementara kita perpanjang masa jabatan direksi lama sampai ada direksi baru ditetapkan secara definitif,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana menambahkan, persyaratan seleksi direksi Bank Buleleng 45 memang cukup ketat. Selain syarat umum seperti usia dan pendidikan, calon juga harus memiliki sertifikat profesi sebagai pengakuan kompetensi mereka.
Selain itu, calon direksi wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan, sehat jasmani, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, dedikasi terhadap perusahaan, serta memahami tata kelola pemerintahan dan manajemen perusahaan. Mereka juga harus memiliki pemahaman yang memadai tentang bidang usaha perusahaan, serta tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah sehingga perusahaan pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Panitia seleksi kini tengah menyusun jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta yang lolos, dilanjutkan dengan psikotes dan wawancara akhir bersama Pj Bupati Buleleng. Tahapan terakhir adalah persetujuan dari OJK sebelum pelantikan direksi baru dilakukan.