BPR


Sidang Kasus BPR KS Saksi Jelaskan Pembelian Gedung Rp 4,8 Miliar

Standard Post with Image

bprnews.id - Sidang kasus dugaan kejahatan perbankan dengan terdakwa Nyoman Supariyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (22/8/2024). Sidang ini, yang dipimpin oleh hakim Putu Ayu Sudariasih, memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo.

Adi Saputra, seorang saksi yang pernah menjadi bawahan terdakwa di BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), memberikan kesaksian yang terperinci tentang berbagai hal yang terjadi di BPR KS. Sebagai calon direktur yang disiapkan untuk menggantikan Don Gaspar, Adi memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek operasi bank tersebut.

Salah satu hal yang disinggung adalah pembelian aset berupa tanah dan bangunan dari Yance, yang saat itu menjabat sebagai komisaris di BPR KS. Saksi menjelaskan bahwa ia mengetahui pembelian gedung tersebut melalui data yang tercatat dalam sistem bank. "Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Gedung itu milik saudara Yance," jelasnya di hadapan sidang.

Adi juga menambahkan bahwa transaksi pembelian gedung tersebut diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Karena pembelian gedung ini masuk dalam sistem, sudah pasti pihak OJK mengetahui, karena setiap tahun ada audit yang dilakukan oleh OJK," terang Adi. Selain OJK, audit juga dilakukan oleh internal bank.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa BPR KS belum bisa melakukan balik nama atas gedung tersebut karena pembayaran belum sepenuhnya lunas. "Jadi, saya terangkan, aset yang dibeli dari saudara Yance itu tidak bisa dibaliknamakan karena belum lunas, masih ada sekitar Rp 1,2 miliar yang belum dibayar," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa ia pernah melihat perjanjian bawah tangan terkait jual beli gedung ini, serta ada bukti pengeluaran berupa voucher untuk pembayaran gedung kepada Yance.

Ketika ditanya oleh hakim mengenai status gedung tersebut saat ini, Adi menjawab bahwa gedung itu kini menjadi milik Lukas Banu, seorang pengacara yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Adi juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Don Gaspar. "Tanda tangan saya pernah dipalsukan oleh saudara Don Gaspar," ujarnya. Namun, ketika ditanya apakah ia mengetahui tanda tangan terdakwa juga dipalsukan, Adi menjawab tidak tahu. "Saya tahu tanda tangan terdakwa seperti apa, tapi apakah pernah dipalsukan atau tidak saya tidak tahu," tegasnya.

Selain membahas masalah gedung, Adi juga memberikan keterangan lain yang dinilai meringankan posisi terdakwa. Sementara itu, Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa, usai sidang menyatakan bahwa dari kesaksian yang telah diberikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tampak jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya belum mampu membuktikan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya diberitakan, Nyoman Supariyani, mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT BPR KS Bali Agung Sedana, menjadi terdakwa setelah menghadapi berbagai masalah hukum dan administratif. Bank yang dipimpinnya dilikuidasi oleh OJK karena kekurangan setoran modal

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News