BPRNews.id - Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan Bank Jawa Timur (Bank Jatim) resmi menjalin kerja sama strategis dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (NDA). Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan OJK dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengapresiasi kolaborasi tersebut. “Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Sultra, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim atas kerja sama yang telah terjalin. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia,” ujar Asrun pada Minggu sore.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menyambut baik inisiatif ini. “Sinergi ini membawa banyak manfaat, mulai dari penguatan modal, peningkatan daya saing, hingga perluasan layanan perbankan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, menegaskan bahwa KUB adalah strategi penting untuk menghadapi tantangan di sektor perbankan. “Melalui KUB, kami tidak hanya memperkuat permodalan tetapi juga meningkatkan kinerja bisnis dan pengembangan sumber daya manusia,” jelasnya.
Abdul Latif menambahkan, dukungan dari Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara sangat berperan dalam keberhasilan ini. “Dukungan beliau memberikan motivasi besar bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024, sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020, menjadi target utama. “Kami optimis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus mendukung pembangunan ekonomi daerah,” pungkasnya.