REGULATOR


Skor Kredit Memengaruhi Kemungkinan Mendapatkan Pembiayaan, Begini Cara Memeriksanya

Standard Post with Image

BPRNews.id -Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan multifinance. "Semakin buruk skor kredit, semakin sulit bagi seseorang untuk mendapatkan pinjaman," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman. 

Menurut Agusman, OJK kini mengatur agar pinjaman online P2P Lending juga wajib melapor ke SLIK. Dengan demikian, catatan pinjaman di P2P Lending akan memengaruhi skor kredit seseorang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) yang mengungkapkan bahwa hingga 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Masalah skor kredit tidak hanya mempengaruhi kemampuan mendapatkan kredit, tetapi juga dapat berimbas pada kesempatan kerja. OJK mencatat bahwa beberapa pencari kerja gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah pada skor kredit mereka di SLIK.

Saat ini, masyarakat dapat memeriksa skor kredit mereka secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Skor SLIK OJK terbagi dalam lima kategori: skor 1 menunjukkan riwayat kredit terbaik, sedangkan skor 5 menandakan adanya masalah dengan kredit macet. "Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa masalah," jelas Agusman. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 diharapkan untuk memperbaiki skor mereka terlebih dahulu.

Untuk memperbaiki catatan kredit buruk, langkah utama adalah melunasi kewajiban yang belum terselesaikan. Jika ada dugaan kesalahan dalam catatan kredit, segera laporkan ke pihak terkait. Biasanya, pembaruan data 

SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News