BPRNews.id - Informasi mengenai keterlibatan Agata Sampebulu' dalam organisasi politik terungkap melalui Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Nomor: KEP 013/DPD-1/PG/III/2021, yang mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2020-2025. Nama Agata muncul dalam SK tersebut sebagai Ketua Bagian Pemenangan Pemilu DPD II Toraja Utara.
Keterlibatan pegawai bank, khususnya pegawai bank BUMD seperti Bank Sulselbar, dalam organisasi politik bertentangan dengan peraturan perbankan di Indonesia. Seorang pengamat menyatakan bahwa ini merupakan masalah serius dan mendesak pihak Direksi Bank Sulselbar untuk segera memeriksa kebenaran keterlibatan Agata. "Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan untuk menjaga integritas bank," ujarnya.
Agata sendiri saat ini menjabat sebagai staf kredit di Bank Sulselbar Cabang Rantepao, dengan tanggung jawab penting dalam pengelolaan kredit, terutama kredit untuk pegawai ASN. Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai bank berstatus BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan politik.
Menanggapi informasi ini, Agata mengaku belum mengetahui adanya SK tersebut dan berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan cabang Bank Sulselbar. "Saya belum tahu soal SK itu, dan saya perlu bicara dulu dengan pimpinan saya. Tabe pak, nanti saya hubungi kembali setelah konsultasi," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya dalam hal netralitas politik bagi pegawai bank BUMD