bank umum


Strategi LPS Mengatasi Bank Gagal dan Melindungi Dana Nasabah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Tahun ini, beberapa bank mengalami kegagalan dan diambil alih oleh pihak berwenang. Contohnya adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun yang kehilangan izinnya pada 4 Januari 2024, serta BPR Aceh Utara yang statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berperan sentral dalam menyelamatkan bank, bahkan sebelum disebut sebagai bank gagal.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki tugas penting alam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik serta menangani bank gagal yang berdampak sistemik.

Berikut adalah beberapa kewenangan LPS dalam penanganan bank gagal:

Likuidasi

Pasca dicabutnya izin usaha oleh OJK, LPS mengambil alih hak dan wewenang Pemegang Saham bank. Tindakan pengamanan aset dilakukan sebelum proses likuidasi dimulai. Setelah itu, LPS membentuk tim likuidasi, menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan melakukan pembubaran badan hukum bank. Tim likuidasi kemudian menyelesaikan hak dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi.

Penyertaan Modal Sementara

Salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS adalah melalui Penyertaan Modal Sementara. LPS mengambil alih hak Rapat Umum Pemegang Saham, kepemilikan, dan kepengurusan bank untuk selanjutnya menyuntikkan modal pada bank yang diputuskan diselamatkan. Pada Bank Sistemik, LPS dapat melibatkan pemegang saham lama untuk menyelamatkan bank.

Pengalihan Aset dan Kewajiban Bank

LPS memiliki metode pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank kepada Bank Penerima atau Bank Perantara. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LPS. Bank Penerima adalah bank yang beroperasi normal, sedangkan Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh LPS.

Divestasi

LPS dapat menjual bank yang berhasil diselamatkan dalam jangka waktu tertentu. Divestasi dilakukan setelah mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

Dengan menggunakan berbagai strategi ini, LPS bertujuan untuk mengamankan dana nasabah, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Langkah-langkah ini menggambarkan komitmen LPS dalam menangani bank gagal secara efektif dan melindungi kepentingan nasabah serta sistem keuangan secara keseluruhan.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News