bank umum


Tak Bisa Menarik Dana Rp 2,9 M, Manajer Koperasi Dilaporkan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Sembilan orang nasabah melaporkan Manajer Koperasi Werdhi Sedana berinisial IWT ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Laporan ini dikarenakan sembilan orang nasabah tidak dapat menarik dana di koperasi yang mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

"Sembilan orang ini tidak bisa mencairkan atau menarik dana tabungan mereka, deposito, dan ada arisan motor," kata kuasa hukum sembilan orang nasabah Koperasi Werdhi Sedana, I Putu Agus Putra Sumardana di Polda Bali, Jumat (10/11/2023).

Sumarda mengungkapkan jika semua bermula pada saat pandemi COVID-19. Sejak saat itu kesembilan nasabah tidak bisa mencairkan atau menarik dana berupa deposito maupun arisan motor di koperasi tersebut.

Para nasabah sudah somasi IWT, tapi tidak membuahkan hasil. Nasabah yang tak kunjung bisa menarik dananya lalu memutuskan untuk melaporkan perkara yang dialami ke Polda Bali.

Nasabah berencana menempuh jalur hukum atas perkara tersebut. Dengan dugaan IWT melakukan penyalahgunaan atau pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana perbankan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Awalnya kami tempuh pidana dulu ya (dengan) melakukan pelaporan di Polda Bali pada hari ini. Jumlah kerugian dari nasabah ada sembilan orang ya, kurang lebih Rp 2,9 miliar, masih dilakukan penghitungan secara pasti oleh penyidik Polda," ungkapnya.

Sumardana menyebut masih ada korban lain yang tidak bisa menarik dananya selain sembilan orang tersebut. Informasi itu dia dapatkan dari para kliennya.

Nasabah lain yang turut tidak bisa menarik dana koperasi di Banjar Cengkok, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, itu hingga kini belum mau melapor. Semantara, sembilan orang ini berinisiatif melapor karena salah satunya merupakan anggota tim khusus (timsus) penyelamatan Koperasi Werdhi Sedana.

"Menurut penuturan dari klien kami bahwa korbannya kan bukan hanya mereka, tapi yang mengadu baru sembilan. Karena ada klien kami yang adalah tim khusus penyelamat koperasi sehingga dia mengetahui dari awal permasalahan ini," ungkap Sumardana.

Pengacara asal Kabupaten Klungkung itu mengungkapkan para kliennya sudah lama menjadi nasabah Koperasi Werdhi Sedana, yakni sebelum COVID-19. Mereka menjadi nasabah karena bujuk rayu atau sebagai anggota banjar setempat.

Koperasi Werdhi Sedana dimulai sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Banjar setempat, atau dewan komunitas, dan sejak itu berkembang menjadi sebuah koperasi. Maka dari itu struktur kepengurusan dan basis keanggotaannya mayoritas banyak berasal dari banjar di sana

"Nah menurut keterangan dari klien kami, korbannya pun banyak dari banjar di sana yang dananya belum bisa ditarik ya. Tapi yang melapor sembilan orang yang sekarang yang saya tangani," jelasnya.

Kerugian yang dialami oleh sembilan orang klien Sumardana beraneka ragam. Ada yang rugi Rp 300 juta, Rp 600 juta hingga Rp 800 juta. Namun yang pasti, total kerugian kesembilan orang yang melapor mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

Menurut Sumardana, IWT beralasan nasabah tidak bisa menarik karena kredit macet. Nasabah tidak semena-mena menerima alasan tersebut dan mencari tim audit eksternal untuk mencari tahu masalah Koperasi Werdhi Sedana.

Nasabah yang tidak bisa menarik dana membentuk timsus penyelamatan Koperasi Werdhi Sedana, yang akhirnya mengambil langkah agar Koperasi Werdhi Sedana diaudit secara eksternal.

"Kami sudah punya hasil audit ya bahwa ada penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan SOP. Misalnya yang nasabah kredit itu berbeda nama agunannya atau ada yang agunannya milik bersama di tengah sehingga sulit eksekusi jadinya atau ada yang tanpa ragunan juga ada," tuturnya.

"Menurut hasil audit kan itu tidak wajar sehingga ada dugaan penggelapan atau (tindak pidana) Undang-Undang Perbankan. Masih dicari sama penyidik, karena penyidik masih memeriksa apakah ini wilayah Krimum atau Krimsus. Kalau perbankan kan krimsus," jelas Sumardana.

Sumardana juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kali Koperasi Werdhi Sedana dilaporkan ke Polda Bali, akan tetapi sudah pernah dilakukan sebelumnya namun bukan oleh kliennya dan laporan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumardana tidak mengetahui alasan pelaporan sebelumnya dapat selesai secara kekeluargaan. Ia juga belum mengetahui nasabah yang melaporkan tersebut dapat menarik dananya atau tidak.

"(Apakah nasabah yang melaporkan sebelumnya dapat menarik dana) ya itu nggak tahu, baru tadi dibuka sama penyidik oh ini sudah pernah dilaporkan. Sudah selesai kekeluargaan," terangnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News