Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis regulasi terkait penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023.
Regulasi ini mencakup standar penerapan manajemen risiko, baik secara umum maupun untuk masing-masing jenis risiko.
Regulasi ini menyoroti 10 jenis risiko, antara lain risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.
Penerapan manajemen risiko mencakup pengawasan aktif dari berbagai tingkat kepemimpinan, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem pengendalian intern.
Dewan Pengawas Syariah dan Bank Syariah atau unit usaha syariah juga diminta terlibat dalam menyediakan fungsi yang mendukung implementasi sesuai dengan prinsip syariah. Bank umum syariah dan unit usaha syariah diminta membentuk komite dan satuan kerja manajemen risiko, serta melakukan pelaporan triwulan kepada OJK.
Direktur Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, menyambut baik regulasi OJK ini. CIMB Niaga telah menerapkan prinsip tersebut sebelumnya, dan regulasi ini dianggap memperkuat prinsip syariah.
Pandji yakin dengan adanya peraturan secara resmi maka semakin memperkuat prinsip syariah. "Kebijakan yang bagus. CIMB Niaga selama ini secara internal sudah menerapkan prinsip seperti demikian, maka SEOJK ini tentunya menguatkan internal kebijakan bank," kata Pandja, Selasa (2/1).
Saat ini, portofolio pembiayaan syariah di CIMB Niaga mencapai 25,6%, menunjukkan komitmen bank dalam mendukung pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, sejalan dengan implementasi SEOJK yang baru.