BPRNews.id - Dalam beberapa bulan terakhir, saya bersama rekan-rekan dari dunia akademik mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menantang konstitusionalitas Pasal 7 angka 57 dan angka 6, serta Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kami khawatir bahwa ketentuan dalam UU ini dapat berdampak negatif pada independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nasabah hak-hak di Indonesia.
Menurut saya, dua ketentuan utama yang kami kritik adalah kewajiban bagi rencana kerja dan anggaran tahunan LPS untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan kewenangan yang diberikan kepada LPS untuk menempatkan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ketentuan ini secara terang-terangan mengancam prinsip independensi LPS,” tegas saya. “LPS harus berfungsi sebagai lembaga otonom yang mengambil keputusan teknokratik tanpa intervensi politik.”
Saya menambahkan bahwa ketentuan persetujuan Menteri Keuangan berpotensi menghilangkan kepastian hukum terkait keputusan teknokratik LPS, dan “Menteri Keuangan dapat menolak rencana kerja dan anggaran tahunan jika bertentangan dengan preferensi pemerintah.” Sementara itu, ketentuan tentang penempatan dana oleh LPS juga menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dengan Bank Indonesia (BI), yang selama ini diakui sebagai lender of last resort.
“Penempatan dana oleh LPS berpotensi menggabungkan peran lender of last resort BI dengan asuransi simpanan yang seharusnya menjadi fungsi LPS,” ujar saya. “Ini bisa merusak integritas dan efektivitas penanganan krisis perbankan.”
Kami menekankan pentingnya melindungi hak nasabah konstitusional, yang bisa terancam jika LPS tidak dapat menjalankan fungsinya secara mandiri. “Hak atas jaminan simpanan adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara,” tambah saya. “Kami berharap MK akan mempertimbangkan urgensi ini dan mengambil keputusan bijaksana untuk melindungi hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan.”
Saya juga mencatat, "Pengalaman masa lalu seperti kasus BLBI menunjukkan bahaya intervensi politik dalam pengelolaan krisis keuangan. Kami tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. LPS harus tetap independen untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan."