UMKM


Tantangan Penyaluran Kredit UMKM dan Upaya OJK Mengatasinya

Standard Post with Image

BPRNews.id - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menyatakan bahwa penyaluran kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan. Ia menjelaskan bahwa bank-bank kini lebih selektif dalam memberikan pembiayaan modal kerja kepada UMKM. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya kredit macet di sektor ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kredit bermasalah, atau non-performing loan (NPL), untuk kredit UMKM meningkat tujuh basis poin (bps) secara tahunan dan satu bps secara bulanan, mencapai 4,05 persen pada Agustus 2024. Arianto menegaskan, "Meningkatnya kredit macet di sektor UMKM dapat membuat bank lebih selektif untuk mengurangi risiko kredit."

Selain itu, penyaluran kredit yang seret juga disebabkan oleh penurunan permintaan dari pelaku UMKM. Banyak yang kini lebih berhati-hati dalam mengambil kredit akibat tantangan bisnis, seperti inflasi dan menurunnya daya beli. "Ketidakpastian ekonomi global dan domestik juga membuat bank dan UMKM lebih waspada dalam menyalurkan dan mengambil pinjaman," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK bersama para pemangku kepentingan aktif melakukan koordinasi dan evaluasi untuk memantau kondisi UMKM. Mereka juga berupaya memperkuat efektivitas kebijakan yang ada untuk menstimulus kredit UMKM.

Langkah-langkah yang diambil termasuk program inklusi keuangan, seperti perluasan jaringan agen bank, serta program subsidi pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). OJK juga mendorong peningkatan pencadangan sebagai langkah mitigasi risiko kredit jika ada potensi peningkatan eksposur risiko.

Dian menambahkan, "Peningkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) sebagaimana portofolio atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank."

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News