ojk


Terdapat 19 Nama Pejabat Calon Anggota Badan Supervisi OJK

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan sidang penting untuk menjamin standar pengawasan tertinggi, DPR siap melakukan uji kemampuan dan kepatutan atau 'uji kepatutan dan kelayakan' bagi calon anggota Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) evaluasi intensif ini rencananya akan berlangsung pada hari ini, Senin, 27 November 2023, dan berlanjut hingga Selasa, 28 November 2023, dengan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.

Proses pemeriksaan yang sangat dinantikan ini, yang merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang ketat di sektor keuangan, terjadi setelah hasil tegas rapat Komisi Internal XI DPR RI yang diselenggarakan pada tanggal 22 November 2023.

Menjelang masa jabatan 2023-2028, Dewan Perwakilan Komite (DPK) secara cermat telah membentuk dua panitia seleksi yang bertugas merekrut anggota ahli Badan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antara daftar nama pertama panitia seleksi adalah kumpulan eklektik yang terdiri dari 19 kandidat terkemuka, sebuah kader yang mencerminkan keahlian yang bervariasi namun mendalam dalam pengelolaan peraturan.

Kelompok yang beragam ini memadukan para veteran berpengalaman dari kementerian dan lembaga utama serta para akademisi dan profesional industri yang cerdas, yang masing-masing berpotensi untuk memberikan perpaduan perspektif segar dan kebijaksanaan yang tertanam dalam Dewan Pengawas OJK.

 

Adapun berikut nama-namanya:

  1. Kiryanto
  2. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
  3. Muhammad Nazir Siregar
  4. Didid Noordiatmoko
  5. Bambang Wijoyosatrio
  6. Yuli Kristiyono
  7. Budi Santosa
  8. Dhani Gunawan
  9. Triana Gunawan
  10. Wahyu Gunarto
  11. Agus Sugiarto
  12. Hernawan Bekti Sasongko
  13. Agustinus Prasetyantoko
  14. Tito Sulistio
  15. Gandung Troy Sulistyantoro
  16. Bambang Prijambodo
  17. Batara Maju Simatupang
  18. Azis Budi Setiawan
  19. Rahmawati Retno Winarni

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar dengan demikian, berlaku kriteria seleksi yang ketat dan komprehensif untuk merekrut individu berkualitas yang mampu menyertai badan ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kandidat harus menjalani proses seleksi yang melibatkan serangkaian persyaratan, mulai dari status kewarganegaraan yang tak terbagi, keteguhan iman, serta kesehatan jasmani dan rohani yang prima, hingga integritas moral yang tidak tercela.

Lebih jauh, kualifikasi akademis, batasan usia, independensi politik, dan pengalaman profesional menjadi batu penjuru dalam menapis calon yang tepat.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News