Bprnews.id - Dalam dua bulan pertama tahun 2024, terdapat tiga bank perekonomian rakyat (BPR) ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu lagi menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam 18 tahun terakhir, rata-rata 6-7 BPR tutup setiap tahunnya.
Namun, tren tersebut bukan disebabkan oleh kondisi ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR, melainkan karena aksi fraud dalam jajaran pengurusnya.
"Kami koordinasi ketat dengan OJK untuk masalah itu, umumnya karena dimaling sama pemilik bank," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024) lalu.
LPS siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR yang berakhir dengan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa fenomena penutupan BPR disebabkan oleh konsekuensi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan ini memberikan penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya, yang memerlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.
Ia menegaskan bahwa OJK akan memastikan semua BPR dalam kondisi sehat dan akan menindak tegas BPR yang terlibat dalam aksi fraud.
Berikut BPR yang kolaps sepanjang tahun 2024:
Telah Dicabut Izinnya:
1. BPR Wijaya Kusuma (Madiun) - 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) - 26 Januari 2024
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta) - 5 Februari 2024
Dalam Status BDR:
1. BPRS Aceh Utara - 12 Januari 2024