BPRNews.id - Artikel yang ditulis oleh Omar Kachkar dan Mustafa K. Yilmaz menggarisbawahi pentingnya keragaman dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank Islam global. Penelitian ini mengulas dampak latar belakang pendidikan, kebangsaan, jenis kelamin, dan usia terhadap komposisi DPS dalam mengelola tata kelola syariah, dengan melibatkan data dari 428 anggota DPS di 238 bank Islam komersial yang tersebar di 52 negara. Selain itu, penelitian ini juga meninjau regulasi dari 12 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memahami apakah aspek keragaman telah terakomodasi dalam aturan perbankan syariah.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa DPS bank-bank Islam memiliki keragaman yang baik dari segi pendidikan dan kebangsaan, mencerminkan latar belakang akademis dan budaya yang beragam. Namun, keterwakilan perempuan masih sangat minim, dan anggota dewan sebagian besar berusia lebih tua. Meskipun komposisi usia ini umum dalam dewan korporasi, minimnya perempuan menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Kerangka regulasi yang ada di banyak negara juga belum mendukung keragaman dalam DPS, mengindikasikan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya diakui dalam tata kelola perbankan syariah. Dengan memperkuat keberagaman gender dan usia, DPS akan lebih mencerminkan nilai-nilai inklusivitas dan keadilan yang menjadi dasar keuangan syariah, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan kebutuhan pelanggan.
Penulis menekankan bahwa keragaman anggota DPS dapat memperkaya proses pengambilan keputusan, terutama dalam menghadapi tantangan syariah yang kompleks di tengah perkembangan industri perbankan. Kehadiran perempuan dan generasi muda tidak hanya memperluas perspektif, tetapi juga mendekatkan bank kepada pelanggan dari kelompok-kelompok yang lebih beragam. Dengan memperkenalkan aturan yang lebih progresif untuk keragaman, seperti kuota gender atau batasan usia minimum, regulasi ini akan memperkuat tata kelola syariah, meningkatkan kredibilitas bank, dan mendukung industri keuangan Islam di pasar global.
Menggunakan teori seperti Stewardship Theory dan Resource Dependence Theory, artikel ini menjelaskan bahwa keberagaman DPS tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan kinerja bank, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi syariah dalam memenuhi standar etika. Artikel ini memicu diskusi yang penting tentang bagaimana bank Islam dapat merefleksikan prinsip-prinsip syariah dalam praktik tata kelola mereka secara lebih inklusif.