BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan untuk terus mengembangkan sistem deteksi dini guna mendeteksi transaksi mencurigakan seperti judi online. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menekankan pentingnya langkah ini untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.
"Deteksi yang lebih baik memungkinkan kami untuk menangani laporan keuangan yang mencurigakan dengan lebih cepat dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat," ujar Deden dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Menurut Deden, pemberantasan judi online memerlukan sinergi antara berbagai pihak. "Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait sangat penting untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum," tambahnya. Kerja sama ini diharapkan dapat menghentikan aliran dana dari aktivitas ilegal dan memberikan perlindungan tambahan kepada masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
OJK menggunakan dua pendekatan utama dalam menghadapi maraknya judi online, yaitu pencegahan dan penegakan hukum. Salah satu langkah awal adalah edukasi dan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko judi online. "Kami juga mengimbau lembaga keuangan agar lebih waspada dan terus mengembangkan parameter untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan," kata Deden.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, melaporkan bahwa setiap hari muncul sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi online baru. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online kini melebihi tiga juta orang, kebanyakan dari kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sementara itu, OJK telah memblokir sekitar 6.400 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.