BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses transisi pengawasan koperasi open loop sedang berjalan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), koperasi yang bersifat close loop tetap akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan koperasi open loop akan diawasi oleh OJK. Contoh koperasi open loop ini termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Sebaliknya, koperasi simpan pinjam murni akan berada di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani perizinan koperasi open loop tersebut.
"Karena bukan hanya dari anggota, sesuai UU P2SK, koperasi open loop wajib memiliki izin usaha dari OJK. Saat ini, kami tengah memfinalisasi peraturan terkait koperasi di sektor jasa keuangan, termasuk mekanisme perizinan," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI).
Mahendra juga menyatakan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini, data koperasi open loop berada di tangan Kemenkop UKM, dan nama-nama koperasi tersebut akan diserahkan ke OJK untuk proses pengaturan dan perizinan.
"Kami siap memberikan izin setelah data dari Kemenkop dan UKM diserahkan secara resmi. Daftar nama koperasi tersebut nantinya akan menjadi kewenangan kami untuk pengaturan dan pemberian izin," tutup Mahendra.