BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai tugas baru untuk menjamin polis asuransi efektif mulai 12 Januari 2028. Saat ini, LPS sedang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan tahun depan.
Plt Kepala Divisi Surveilans Asuransi LPS, Rengga Gemilang Putra, menyampaikan bahwa dasar hukum tugas baru LPS ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan regulasi ini, LPS kini tidak hanya menjamin simpanan dan resolusi bank, tetapi juga polis asuransi. Rengga menjelaskan bahwa LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan UU P2SK.
"LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU P2SK,” ujar Rengga.
LPS juga telah menyusun rencana peta jalan Program Penjamin Polis (PPP) untuk periode 2023-2028, termasuk pembentukan organisasi PPP dan penyusunan peraturan pelaksanaan UU P2SK. Saat ini, progres persiapan sudah mencapai sekitar 50 persen.
Untuk mendukung pertukaran ide dan praktik perlindungan pemegang polis dengan otoritas negara lain, LPS telah terdaftar sebagai anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS). IFIGS adalah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Keanggotaan ini memungkinkan LPS untuk memperoleh informasi dan pengalaman dari negara-negara lain dalam pelaksanaan penjaminan asuransi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, Fuad Zaen, mengatakan bahwa setelah hadirnya UU P2SK, LPS mendapatkan mandat baru berupa penyelenggaraan program penjamin polis. Lewat aturan tersebut, LPS tidak hanya menjadi paybox plus dan loss minimizer, tetapi juga risk minimizer.
Secara nasional, LPS menjamin penuh 99,9 persen rekening perbankan. Untuk wilayah Sulsel, angka tersebut sekitar 99,7 persen, yang jauh di atas target UU LPS sebesar 90 persen dari total deposan.
LPS terus meningkatkan kinerjanya, termasuk dengan mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah atas BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Pada semester 1 tahun 2024, pembayaran klaim rata-rata hanya memerlukan 5 hari kerja untuk tahap pertama dan 15 hari kerja untuk tahap akhir, lebih cepat dari target UU LPS yaitu 90 hari kerja.
“Percepatan pembayaran klaim merupakan salah satu upaya LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah. Nasabah tidak perlu takut lagi menabung di bank karena aman dijamin LPS,” ujar Fuad.
Pada semester 1 2024, LPS menangani 12 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp403 miliar pada periode semester 1 tahun 2024. Secara total, dari tahun 2005 hingga Juni 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 2,49 triliun.
Pada 29 Mei 2024, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BPR IMJ), yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini merupakan langkah terobosan dalam penanganan bank bermasalah, memungkinkan tindakan penyehatan oleh LPS dengan melibatkan calon investor sebelum memutuskan opsi resolusi.
“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi,” ujar Fuad.