Bprnews.id - Pernyataan dari Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menunjukkan keprihatinan mereka terhadap tutupnya beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada tahun 2023.
Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menyebutkan bahwa sebagian besar BPR yang tidak beroperasi lagi disebabkan oleh masalah manajemen yang buruk, baik dari pihak pengurus maupun karyawan.
"Selaku asosiasi kami sangat prihatin, apabila ada BPR yang ditutup oleh regulator. Hampir sebagian besar BPR yang tidak beroperasional lagi karena adanya mismanagement baik yang dilakukan oleh oknum pengurus maupun karyawan," kata Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah kepada Republika, Selasa (9/1/2024).
Meskipun demikian, Tedy Alamsyah menekankan bahwa potensi bisnis BPR masih besar, dan industri ini memiliki peluang dan prospek yang baik. Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan kinerjanya masih positif, dan BPR mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
Perbarindo berusaha untuk terus mengajak dan mengedukasi pelaku industri BPR agar menjaga kepatuhan, meningkatkan tata kelola, dan melakukan mitigasi risiko yang baik. Mereka meyakini bahwa dengan regulasi yang ada, peluang untuk melakukan tindak pidana di bidang perbankan semakin kecil.
"Terkait konsolidasi, sesuai dengan khittah pendirian BPR yaitu melayani masyarakat pedesaan dan pelaku umkm, apabila hari ini masih mampu beroperasional dengan baik, sehat dan mampu berkontribusi bagi masyarakat, maka dorong terus BPR terus tersebut berkarya dan berbuat sesuai kapasitas yang dimilikinya," ujar Tedy.
Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.
LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
Ketika BPR yang sehat dan mampu beroperasi dengan baik dapat berkontribusi bagi masyarakat, Perbarindo mendukung agar BPR tersebut terus berkarya sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Meskipun ada tantangan, asosiasi ini berharap agar BPR dapat terus berkontribusi dalam melayani masyarakat pedesaan dan pelaku UMKM, sesuai dengan tujuan pendiriannya.