bank umum


Update Aturan Debt Collector, Nasabah Wajib Tahu

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, telah meluncurkan roadmap komprehensif yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat layanan pendanaan kolaboratif berbasis teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech) strategis ini tidak hanya menetapkan pedoman peraturan yang jelas bagi penyedia layanan fintech tetapi juga memberikan penekanan yang signifikan pada perlindungan konsumen.

Agusman, Kepala Eksekutif Otoritas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di bawah OJK Agusman mengatakan bahwa setiap penyedia layanan harus menjelaskan secara transparan tata cara pembayaran utang, termasuk pertimbangan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Minggu (12/11).

Agusman menyebutkan sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.

Dalam roadmap yang sama, OJK membatasi waktu penagihan kepada nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan upaya penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Agusman juga telah membuat Penegasan yang kuat antara penyedia jasa keuangan dan penagih utang yang mereka kontrak, sehingga memastikan bahwa penagih utang tersebut bertanggung jawab sepenuhnya kepada pemberi kerja.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," katanya.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News