Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Telah Membayarkan Klaim Penjaminan BPR EDC Cash Tahap I Senilai Rp4,3 Miliar

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berhasil membayar klaim penjaminan simpanan tahap I dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDC Cash. Dalam kurun waktu kurang dari 7 hari, LPS berhasil mentransfer dana sebesar Rp 4,3 miliar kepada 278 nasabah.

Menurut keterangan Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, "LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Kurang dari seminggu setelah BPR EDC Cash ditutup, LPS telah menyelesaikan verifikasi nasabah dan langsung melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap 1."

Dimas juga mengimbau kepada nasabah yang memiliki status simpanan yang layak untuk mendapatkan pembayaran, agar segera mengajukan klaim melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu Bank Mandiri KCP Tangerang Kelapa Dua.

Bagi nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I, Dimas meminta agar tetap tenang dan menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap oleh LPS, dengan target penyelesaian kurang dari 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Namun demikian, raut bahagia terlihat di wajah Ibu Maryati Tanuwidjaja (70), salah satu nasabah BPR EDC Cash yang berhasil menerima pembayaran klaim penjaminan. Sebagai pemilik deposito, Ibu Maryati merasa lega dan berterima kasih atas pelayanan LPS.

"Saya menunggu cukup lama, tapi akhirnya LPS datang dan menjamin. Informasi yang disampaikan dan prosesnya juga cepat. Saya memiliki dua bilyet deposito dari hasil usaha saya, dan saya sangat terbantu dengan pembayaran ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Ibu Maryati dengan senyum di wajahnya.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya keberadaan LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang stabil dan aman.

Standard Post with Image
bank umum

Data Terbaru Bank Tutup di RI Menunjukkan Kondisi Mengkhawatirkan

Bprnews.id - Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait lonjakan penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia.

Menurutnya, data terbaru menunjukkan bahwa jumlah penutupan BPR sudah mendekati ambang batas rata-rata, khususnya dalam dua bulan pertama tahun ini.

"Kita melihat bahwa jumlah BPR yang mengalami penutupan semakin meningkat, dan hal ini merupakan indikasi serius tentang kondisi sektor perbankan di Indonesia." Ungkap Purbaya Yudhi Sadewa

Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dari enam BPR. Kasus terbaru adalah PT BPR EDC Cash yang berlokasi di Tangerang, Banten, pada tanggal 27 Februari 2024.

"Data ini menunjukkan bahwa kondisi sektor perbankan kita perlu mendapatkan perhatian serius. Kami sebagai regulator akan terus melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia," tambah Purbaya.

Penutupan bank, terutama di tingkat lokal seperti BPR, tidak hanya memiliki dampak langsung pada layanan keuangan bagi masyarakat lokal, tetapi juga mengangkat kekhawatiran tentang stabilitas ekonomi daerah.

OJK dan LPS kini dituntut untuk meningkatkan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan guna mencegah lebih banyak penutupan bank di masa mendatang.

Kedua lembaga tersebut juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan baik dalam menjaga keamanan dan kestabilan sektor perbankan di Indonesia.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ingatkan Digitalisasi Tak Bisa Dihindari dalam Roadmap Asuransi

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan peta jalan (roadmap) asuransi 2023-2027 untuk memacu pertumbuhan industri asuransi.

Dalam forum CEO 2024 yang digelar pada Jumat (1/3), Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menegaskan bahwa digitalisasi dalam industri asuransi sudah menjadi keharusan.

"Digitalisasi adalah suatu keharusan. Tidak bisa dihindari karena kita melihat perubahan nilai di industri asuransi sudah sepenuhnya terdigitalisasi," ujar Djonieri.

Peta jalan perasuransian Indonesia 2023-2027 menetapkan empat langkah strategis yang akan dilakukan oleh OJK. Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian.Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, akselerasi transformasi digital industri perasuransian. Dan keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat industri asuransi secara keseluruhan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Benny Waworuntu, menekankan bahwa industri asuransi harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan, terutama dalam menghadapi disruption bisnis, seperti yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

"COVID-19 telah memaksa kita untuk berubah, termasuk dalam proses transformasi digital," ujar Benny.

Dia menambahkan bahwa penting bagi industri asuransi untuk fokus pada pembaharuan model bisnis dan tata kelola risiko dan kepatuhan. Indonesia Re sendiri telah melangkah ke arah digitalisasi dengan produk unggulan seperti iMarest dan RIU Connect.

Meskipun industri asuransi menunjukkan pertumbuhan, OJK tetap memperhatikan solvabilitas dan permodalan. Rasio solvabilitas  risk based capital (RBC) masih di atas threshold 120 persen, dengan permodalan yang menguat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya komunikasi yang efektif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat harus kita komunikasikan dengan baik, baik itu produk, regulasi, dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kita punya tagline baru yaitu 'pahami dan memiliki asuransi'," kata Ogi.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ditegur untuk Tindak Lanjuti Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK

Bprnews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Pada Kamis (22/2/2024).

Putusan PTUN Jakarta, Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, pemegang saham PT AJK.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023, yang telah mencabut izin usaha PT AJK di bidang asuransi jiwa.

Michael Steven, yang juga merupakan salah satu penggugat dalam kasus ini, menyatakan kepuasannya atas keputusan PTUN Jakarta, menganggapnya sebagai langkah yang adil.

 "Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melanjutkan usahanya, memberikan kabar baik bagi seluruh nasabah," ujar Damianus Renjaan, kuasa hukum PT DMS dan Michael Steven.

Renjaan menambahkan bahwa PT AJK sekarang dapat fokus pada penyelesaian kewajibannya terhadap para nasabah, yang sebelumnya terhambat oleh pencabutan izin usaha oleh OJK.

"Pencabutan izin usaha bukanlah solusi yang tepat, terutama saat PT AJK sedang berupaya menyelesaikan kewajiban pada para nasabah," tambahnya.

Menyusul putusan ini, pihak penggugat meminta kepada OJK, terutama Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta.

"Putusan ini membuktikan bahwa keputusan OJK sebelumnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Renjaan.

Para pihak berharap agar OJK dapat segera bertindak sesuai dengan putusan PTUN Jakarta, memungkinkan PT AJK untuk melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya.

Standard Post with Image
bank umum

Terbongkar Korupsi Senilai Rp 46 Miliar oleh Anak Buah Irjen di Cabang Bengkalis Bank BUMN

Bprnews.id - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 46,6 miliar.

"Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Dua tersangka tersebut adalah ER, mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, dan DS, yang merupakan penyelia pemasaran.

Menurut Nasriadi, keduanya diduga terlibat dalam penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan selama periode 2020-2022. Modus operandi yang digunakan adalah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.

"Dalam persetujuan KUR, mereka hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut," jelas Nasriadi.

DS, atau Doni, juga diduga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan dengan nilai kredit sebesar Rp 100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES alias Eko.

Namun, Trisye Helga Augustine, mantan pejabat bidang kontrol internal bank BUMN di Dumai, menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. "Ada pemberian KUR yang tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit II, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 46.617.192.219, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan saat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

"Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tambah Nasriadi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang signifikan.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News