Standard Post with Image
bank umum

KB Bank Gugat Askrindo dengan Nilai Perkara Rp 1,56 Miliar

BPRNews.id - PT Bank KB Bukopin Tbk. atau KB Bank telah menggugat PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dengan nilai perkara mencapai Rp 1,56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, dilakukan oleh KB Bank melalui perkara dengan nomor 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang berhubungan dengan dugaan wanprestasi dari pihak Askrindo.

Corporate Relations Department Head KB Bank, Adi Pribadi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi klaim bank garansi oleh Askrindo. "Kami senantiasa mengajak rekan-rekan media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara antara KB Bank dan Askrindo telah didaftarkan dan ditetapkan pada 14 Maret 2024. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.

Askrindo merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) yang bergerak dalam bidang asuransi. Perusahaan ini memberikan jaminan atau ganti rugi atas kredit macet yang disalurkan oleh perbankan maupun non perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara KB Bank, mayoritas sahamnya (66,88%) dimiliki oleh investor Korea Selatan, Kookmin Bank Co. Ltd. Selain Kookmin, STIC Eugene Star Holding Inc juga memiliki 16,98% saham KB Bank per 29 Februari 2024. Sisanya, sebanyak 16,14% saham KB Bank dimiliki oleh publik.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2019, KB Bank, saat masih bernama Bank Bukopin, telah berkolaborasi dengan Askrindo terkait pertanggungan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Asuransi Kredit Umum Produktif Dalam Rangka Optimalisasi Aset, dan Asuransi Kredit Konstruksi & Non Konstruksi (Project Financing).

Kerja sama tersebut melibatkan Askrindo sebagai perusahaan penjamin terhadap pembiayaan yang diberikan oleh KB Bank kepada debitur untuk produk LC/SKBDN, serta pembiayaan project financing untuk proyek pemerintah, BUMN, anak perusahaan, dan BUMD, di mana debitur tersebut diwajibkan untuk menggunakan produk bank garansi dari KB Bank.

Namun, belum ada informasi yang tersedia mengenai hubungan kerja sama tersebut dengan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat berita ini diturunkan, KB Bank dan Askrindo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Tapin Raih Penghargaan Top BUMD Award 2024

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meraih penghargaan Top BUMD Award 2024 dari Majalah Business, dalam sebuah acara di Jakarta. Direktur Bank Tapin, Hipka Mubadi, menyatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan terhadap pertumbuhan yang sehat dari tahun ke tahun serta pelayanan yang baik kepada nasabah.

"Kunci kesuksesan Bank Tapin dalam melayani nasabah adalah keluwesan dan kecepatan. Kami mengutamakan pendekatan personal dan fleksibilitas dalam model pinjaman, serta memastikan proses layanan cepat, persyaratan mudah, dan bunga ringan," ungkap Mubadi.

Bank Tapin berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna merangsang ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tapin. Pada tahun 2024, Bank Tapin berhasil menyalurkan kredit dengan total plafon mencapai Rp74 miliar.

"Dengan komitmen dan peran aktif kami dalam membangun sosial ekonomi, Bank Tapin memberikan kontribusi penting dalam memajukan masyarakat Tapin," tambahnya.

Bank milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan yang mumpuni untuk kemudahan nasabah, seperti mobile pay, angsuran virtual account, cash management system, dan kolaborasi dengan fintech.

Acara Top BUMD Award 2024 merupakan kolaborasi antara Majalah Top Business dengan Institut Otonomi Daerah (I-Otda) serta mendapat dukungan dari berbagai lembaga dan institusi terkemuka lainnya.

Selain itu, Direktur Bank Tapin juga meraih penghargaan Top CEO BUMD Award 2024, sementara Penjabat Bupati Tapin, Syarifuddin, dianugerahi Top Pembina BUMD Award 2024. Syarifuddin menyatakan bahwa Bank Tapin layak mendapat penghargaan tersebut mengingat pertumbuhan ekonomi yang sehat di Kabupaten Tapin.

"Bank Tapin memiliki potensi untuk terus berkembang, dan kami berharap UMKM dapat memanfaatkan Bank Tapin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Sumsel-Babel: Tingkat Literasi Keuangan di Babel Capai 62,34 Persen

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel mencatat bahwa berdasarkan data survei literasi inklusi keuangan Indonesia, tingkat literasi keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai 62,34 persen, dengan tingkat inklusi keuangan mencapai 79,48 persen.

Menurut Analis Deputi Direktur OJK Sumsel-Babel, Wahyu Krisnanto, di Pangkalpinang, Kamis, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk berinvestasi cukup tinggi. Oleh karena itu, peran pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK sangat penting untuk terus mengedukasi masyarakat.

"Peran penting sinergi BEI dan OJK membantu dan mengedukasi masyarakat agar mereka mengetahui ciri-ciri produk investasi, sehingga tidak terjerumus dalam investasi ilegal," ujarnya.

Menurut data OJK tahun 2017-2023, total kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal mencapai Rp139 triliun. Oleh karena itu, penanganan investasi ilegal menjadi penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

Namun, dengan adanya Undang Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK bersama industri terkait dan pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

"Satgas Pasti memiliki peran penting dalam melakukan tindakan penanganan yang berimplikasi pidana terhadap aktivitas keuangan ilegal," jelasnya.

Wahyu Krisnanto juga menekankan bahwa upaya pencegahan terhadap investasi ilegal belum cukup, sehingga perlu tindakan penanganan yang lebih tegas. Meskipun demikian, OJK dan BEI optimis bahwa dengan menggencarkan literasi dan edukasi keuangan, masyarakat akan semakin terhindar dari investasi ilegal yang merugikan.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Rencanakan Pemangkasan Jumlah BPR, LPS Klaim Siap Bayar

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengurangi jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dari 1.500 bank menjadi hanya 1.000 bank. Menyikapi rencana kebijakan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS memiliki cukup dana untuk membayar klaim simpanan BPR yang jatuh.

"Kita kan kaya. Saya kan punya Rp 214 triliun, nanti Juli akhir nambah, akhir tahun nambah lagi. Tahun ini bisa Rp 240 triliun lebih," ujar Purbaya dalam sesi Buka Puasa Bersama Media di Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, sudah ada 7 BPR yang jatuh dan diselamatkan. Namun, menurutnya, jatuhnya ketujuh bank tersebut tidak signifikan untuk mengganggu keuangan LPS.

"Itu kira-kira Rp 300 miliar yang dikeluarkan. Nanti kalau ada yang jatuh lagi kelihatannya jumlahnya di bawah Rp 1 triliun untuk tahun ini," tambahnya.

Purbaya juga mengevaluasi kemungkinan dampak dari pemangkasan jumlah BPR oleh OJK. Menurutnya, pemangkasan yang terlalu besar dalam waktu singkat dapat mengakibatkan kesulitan bagi pihak otoritas.

"Tapi kalau Anda bilang ada 500 bank jatuh, kalau setahun bukan saya yang pusing. OJK justru yang pusing menangani dampak sosialnya," ujarnya.

Ia juga menyoroti penyebab kejatuhan BPR sebelum pandemi Covid-19, yang secara rata-rata tumbang 7-8 bank setiap tahunnya. Menurutnya, kejatuhan tersebut disebabkan oleh manajemen yang buruk dan penyalahgunaan oleh pemilik.

"BPR yang baik dan dijalankan dengan baik cukup baik, karena layanan BPR di masyarakat kita cukup tinggi," tandasnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Aceh Dorong Peningkatan Ekosistem Syariah melalui Pengelolaan Dana Wakaf

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terus memperkuat ekosistem syariah melalui optimalisasi pengelolaan dana wakaf untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh.

“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) ini dapat menjadi salah satu produk perbankan syariah yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Selain itu, produk perbankan tersebut juga dapat menjaga struktur dana pada Bank, terlaksananya fungsi sosial, dan juga meningkatkan transaksi keuangan syariah,” kata Kepala OJK Aceh, Yusri, Selasa (19/3/2024).

Yusri menegaskan bahwa hingga saat ini, hanya dua bank yang berkantor pusat di Aceh yang terdaftar sebagai LKS PWU, yaitu BPRS Hikmah Wakilah dan Bank Aceh Syariah. OJK mengajak seluruh BPRS di Aceh untuk segera menjadi LKS PWU guna mengoptimalkan dana wakaf di daerah tersebut.

CWLD diharapkan dapat meningkatkan potensi dana wakaf di Aceh. Dengan pengelolaan yang baik dan program wakaf yang jelas, ini dapat menjadi salah satu upaya membantu Pemerintah Aceh dalam mengatasi kemiskinan, mendukung pembangunan infrastruktur, memajukan UMKM, serta sektor pertanian dan peternakan, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga mengungkapkan bahwa kinerja intermediasi perbankan di Aceh per Desember 2023 (year-on-year) tumbuh stabil dan signifikan. Pembiayaan bank umum tumbuh sebesar 12,68 persen menjadi Rp38,57 triliun dengan FDR sebesar 91,99 persen dan rasio NPF sebesar 1,57 persen. Pembiayaan BPR/BPRS di Aceh juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,70 persen menjadi Rp711 miliar dengan FDR sebesar 126 persen.

Kegiatan Sosialisasi CWLD dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Ketua BWI Perwakilan Aceh, serta tokoh agama dan akademisi. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret OJK dalam mendukung pengembangan perbankan syariah serta mendukung pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat Aceh.

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by BPR News