Standard Post with Image
Regulator

LPS Segera Terapkan Skema Baru dalam Menghadapi Kegagalan Bank

Bprnews.id - Menghadapi serangkaian kegagalan bank di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merumuskan skema baru sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, menjelaskan bahwa LPS kini memiliki mandat baru di bawah UU PPSK, yang melibatkan penanganan bank-bank yang mengalami kesulitan. Dalam regulasi ini, LPS tidak hanya bertugas sebagai penerima laporan dan pelaksana upaya penyehatan bank-bank yang terkena dampak, tetapi juga berperan sebagai penanggung risiko minimal. "LPS memiliki peran dalam meminimalkan risiko, dengan koordinasi yang ketat bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa ketika suatu bank mengalami kegagalan dan tidak dapat memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia (BI), dan menghadapi masalah solvabilitas, OJK dapat merekomendasikan kepada LPS agar menyediakan dana untuk menopang solvabilitas bank tersebut. Selanjutnya, LPS akan melakukan tinjauan terhadap kondisi bank tersebut. LPS akan menyuntikkan dana ke bank tersebut asalkan bank tersebut memiliki potensi untuk bertahan di masa depan.

"Ini dilakukan untuk mencegah risiko kegagalan bank. Ketika bank sedang menjalani proses penyehatan, mereka dapat mencari investor potensial, ada juga opsi bridge bank, atau penempatan dana sementara, hingga likuidasi. Semua telah diatur dalam UU PPSK," lanjut Lana.

Sebagai catatan, beberapa bank telah mengalami kegagalan di Indonesia. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia adalah salah satu yang terbaru yang kehilangan izinnya oleh OJK. Sebelumnya, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga mengalami kebangkrutan. BPRS Mojo Artho telah diberhentikan izin usahanya oleh OJK karena manajemen yang tidak sehat. BPR Wijaya Kusuma juga mengalami kebangkrutan tahun ini, dan LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkannya serta meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Sebagai hasilnya, dalam satu bulan pada 2024, tiga bank telah mengalami kebangkrutan di Indonesia. Pada tahun 2023, terdapat empat kasus bank yang bangkrut, termasuk BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Dalam lima tahun terakhir sejak 2019, total sudah ada 33 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sedangkan jika ditelusuri sejak tahun 2005, total telah ada 125 bank yang bangkrut di Indonesia.

 

Standard Post with Image
bank umum

Pertumbuhan Tinggi Sektor Jasa Keuangan di DIY Dorong Aktivitas Ekonomi

Bprnews.id - Sektor jasa keuangan telah menjadi salah satu lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2023.

Menurut rilis Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, sektor jasa keuangan mencatat pertumbuhan sebesar 10,29 persen dan memberikan kontribusi sebesar 4,25 persen terhadap struktur pertumbuhan ekonomi DIY.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan mulai mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak triwulan III tahun 2023. Pada periode tersebut, pertumbuhan sektor jasa keuangan mencapai 14,14 persen (YoY).

 

"Komponen penyusun PDRB dari sektor jasa keuangan dan asuransi, termasuk lembaga jasa keuangan dan penunjang, telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional sejak triwulan III tahun 2023," ujarnya pada Jumat (09/02/2024).

Parjiman menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk momen tahun ajaran baru, penerimaan mahasiswa baru, dan liburan di triwulan III 2023 yang mendorong peningkatan aktivitas di sektor jasa keuangan dan asuransi.

"Selain itu, kami juga mencatat peningkatan jumlah nasabah pegadaian dan jasa asuransi, serta aktivitas money changer yang meningkat seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke DIY," jelasnya.

Kepala BPS DIY, Herum Fajarwati, menambahkan bahwa semua aktivitas keuangan, termasuk perbankan, tabungan masyarakat, asuransi, dan lain-lain, dihitung dalam pertumbuhan sektor jasa keuangan.

"Tingginya aktivitas masyarakat di DIY, termasuk kedatangan wisatawan, juga berdampak positif terhadap kinerja sektor jasa keuangan," katanya.

Secara keseluruhan, seluruh lapangan usaha di DIY mengalami pertumbuhan positif sepanjang tahun 2023. Selain sektor jasa keuangan yang mencatat pertumbuhan 10,29 persen, sektor transportasi juga tumbuh dua digit sebesar 10,27 persen. Sedangkan akomodasi dan makanan minuman menjadi lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi ketiga, mencapai 8,72 persen.

Standard Post with Image
bank umum

OJK Kalteng: Program Inovatif Pemerintah Daerah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Kalteng

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti peran penting berbagai program dan kegiatan inovatif dari pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Ada berbagai program dari pemerintah daerah di Kalimantan Tengah yang layak untuk didukung dan dikembangkan bersama, seperti pengembangan klaster tambak udang vaname di Sukamara dan pengembangan klaster petani padi dan jagung di Gunung Mas," kata Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, dalam keterangan Jumat (9/2/2024).

Otto berharap bahwa program klaster tambak udang vaname di Sukamara dapat terus tumbuh dan berkembang, terutama dengan memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan, pemasaran, dan penjualan.

"Dalam era digitalisasi, penting bagi semua pihak untuk mengikuti perkembangan zaman, termasuk dalam pengelolaan budi daya perikanan menggunakan teknologi pintar yang ramah lingkungan dan lebih ekonomis," tambahnya.

Dia juga menyoroti dukungan dari lembaga jasa keuangan terhadap pengembangan program dan kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah, seperti Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas untuk klaster budidaya udang vaname.

Selain itu, Otto juga menggarisbawahi pentingnya skema pembiayaan untuk klaster petani padi dan jagung di Gunung Mas. Bank Kalteng, bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, telah bekerja sama dalam mendukung petani dalam pengembangan pertanian komoditas jagung dan padi.

"Kami berfokus pada mendukung sektor pertanian dan sektor produktif lainnya melalui pembiayaan dengan suku bunga tiga persen, sejalan dengan arahan Gubernur Sugianto Sabran," jelas Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Kalteng, Marzuki.

Marzuki menambahkan bahwa Bank Kalteng tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melaksanakan program literasi inklusi dan edukasi keuangan kepada para petani sebagai bagian dari kerja sama dengan Pemkab Gunung Mas.

"Program ini bukan hanya tentang memberikan pembiayaan, tetapi juga memberikan pendidikan finansial kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan sumber daya secara lebih efektif," tandasnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap 1.218 Investasi Ilegal Ditutup, Reku Ajak Masyarakat Pilih Platform Investasi Aman

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 1.218 investasi ilegal telah berhasil ditutup sejak tahun 2017 hingga November 2023. Hal ini mengindikasikan meningkatnya praktik investasi bodong di kalangan masyarakat. Menurut Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku, modus investasi ilegal semakin bervariasi dan menargetkan masyarakat dengan berbagai janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Diantaranya menawarkan janji keuntungan berlipat ganda dengan modal minim dan dalam waktu yang singkat, serta mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat. Ini yang menyebabkan investor tergiur dengan iming-iming tersebut," ungkap Robby.

Investasi ilegal ini tidak hanya menimbulkan risiko keamanan, tetapi juga menyebabkan kerugian materi. OJK melaporkan bahwa investasi ilegal merugikan masyarakat hingga mencapai Rp120,79 triliun pada tahun 2022. Banyaknya korban investasi bodong ini menunjukkan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih penyedia investasi yang legal dan transparan.

"Kehadiran investasi bodong tidak hanya terjadi di aset kripto, tapi juga dalam berbagai kelas aset lainnya. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih peka terhadap kredibilitas platform investasi dan pastikan platform tersebut memiliki transparansi operasional serta legalitas yang sah," tambah Robby.

Robby menegaskan bahwa Reku terus memprioritaskan keamanan pengguna dengan menyediakan keterbukaan informasi terkait operasional perusahaan. Melalui Portal Transparansi, masyarakat dapat mengakses informasi tentang legalitas, hasil audit, dan fitur-fitur penting lainnya.

"Kami juga mengedukasi masyarakat mengenai Fraudulent Checklist yang memudahkan mereka untuk mengecek informasi penting sebelum memilih sebuah platform investasi kripto. Kami berkomitmen untuk melindungi keamanan masyarakat dan meningkatkan literasi finansial mereka," jelas Robby.

Selain itu, Reku juga mengajak masyarakat untuk melaporkan platform investasi bodong melalui fitur Forum pada Portal Transparansi.

"Mencegah investasi bodong memerlukan peran dari seluruh pihak. Reku mengajak masyarakat untuk bersama-sama menindaklanjuti oknum platform investasi tidak bertanggung jawab. Informasi yang diberikan masyarakat akan kami sampaikan kepada pemangku kepentingan termasuk Asosiasi dan regulator, sehingga kita bisa membangun ekosistem investasi digital yang lebih aman dan nyaman," tegas Robby.

Sementara dalam konteks aset kripto, Robby menjelaskan bahwa investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar.

"Salah satu alasan adalah tingginya tarif pajak di exchange dalam negeri. Namun, kami bersama Aspakrindo-ABI terus berkolaborasi dengan regulator untuk menindaklanjuti exchange ilegal serta melihat kembali pengenaan pajak. Tujuannya adalah mendorong masyarakat untuk bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, sehingga keamanan dan volume transaksi di Indonesia dapat meningkat," tambah Robby.

 

Standard Post with Image
bank umum

Sidang Kasus Kredit Macet PT SEP di Bank Jatim: Pendapat Saksi Ahli Menjadi Sorotan

Bprnews.id -Sidang kasus kredit macet PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) di Bank Jatim dengan terdakwa Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli. Prof. DR. Nur Basuki Minarno, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjadi salah satu saksi ahli yang memberikan keterangan menarik.

Menurut penjelasan Jackson, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dalam kesaksiannya menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum apabila suatu tindakan, meskipun mungkin bertentangan dengan aturan, kemudian disetujui oleh pihak terkait. Hal ini menarik perhatian tim penasehat hukum terdakwa, Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo.

Yang menjadi fokus pernyataan saksi ahli ini adalah terkait pembayaran kredit PT. SEP yang seharusnya melalui termin pembayaran dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP di Bank Jatim, namun yang terjadi adalah adanya penyetoran pembayaran langsung oleh PT. SEP, yang kemudian diterima oleh Bank Jatim sebesar Rp. 12,5 miliar. Karena terdapat kredit macet, Bank Jatim menganggap sisanya sebesar Rp. 7,5 miliar ini bermasalah.

Menurut Jackson, PT SEP dan Bank Jatim memiliki hubungan hukum utang piutang yang didasari oleh perjanjian kredit dalam ranah hukum perdata. Proses kredit PT SEP di Bank Jatim juga telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Kredit Pola Kepres.

Namun, terlepas dari kredit yang mengalami masalah, Bank Jatim telah melakukan upaya penyelesaian dengan melakukan proses lelang jaminan untuk menutupi utang kredit yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, PT SEP tetap menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kredit.

Jackson menambahkan bahwa penerapan hukum pidana khusus, seperti UU Tipikor, dalam penyelesaian kredit PT SEP di Bank Jatim seharusnya menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, penerapan UU Tipikor dalam kasus ini bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium, yang menyatakan bahwa hukum pidana merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara.

Kesimpulannya, penerapan UU Tipikor dalam kasus PT SEP di Bank Jatim dianggap tidak tepat karena ada mekanisme penyelesaian kredit yang lazim di dunia perbankan. PT SEP juga telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kredit, sehingga penerapan hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir sesuai dengan Asas Ultimum Remedium.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News