Standard Post with Image
BPR

OJK: BPR Lakukan Upaya Konsolidasi Antar Grup untuk Memperkuat Industri

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan suatu langkah strategis yang telah diambil oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berupa konsolidasi yang dilakukan antar grup-grup BPR sebagai upaya untuk memperkokoh pondasi industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa proses penyatuan ini merupakan hal positif di mana keseluruhan grup BPR kini telah bersatu padu, memperlihatkan solidaritas dan sinergi yang ditujukan untuk mendukung perekonomian dan menawarkan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat.  

"Nanti kami akan konsolidasikan yang modalnya itu belum tercapai. Nanti kami merger-kan kalau BPR tidak dapat menyelesaikan masalah permodalan," kata dia usai acara The Finance Executive Forum 2023, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, Saat indikasi kecurangan (fraud) muncul di antara lembaga-lembaga BPR, OJK menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak penipuan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau ada BPR bermasalah, apalagi yang fraud, kami terpaksa selesaikan dengan LPS," imbuh dia.

OJK tengah Mempersiapkan rangkaian aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat posisi BPR dalam perekonomian, penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Langkah inovatif ini bukan hanya akan menaikkan peran BPR dalam pemberian kredit, tetapi juga memperluas jangkauan mereka ke ruang lingkup yang lebih luas termasuk partisipasi dalam sistem pembayaran, transaksi valuta asing, hingga potensi go public melalui penawaran saham di pasar modal.

Sebelumnya, OJK telah menargetkan untuk mengabungkan grup BPR agar jumlahnya dapat menjadi sekitar 1.000 dari jumlahnya saat ini sekitar 1.600 entitas. Sedikit catatan, satu grup BPR dapat memiliki 5 sampai 10unit BPR.

Di sisi lain, BPR yang tidak dapat ambang batas modal minimum diminta untuk melakukan merger.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan, penyebab BPR tutup terutama karena ada kesalahan tata kelola dan mismanagement.

Di samping itu, adanya kecurangan (fraud) di BPR juga menjadi faktor utama BPR bangkrut.

LPS sempat memprediksi, dalam satu tahun BPR yang jatuh dapat mencapai 6-7 entitas.

Standard Post with Image
BPR

Ketahanan Kinerja BPR di Tengah Tren Suku Bunga Menanjak

Bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus menunjukkan ketahanan dan potensi pertumbuhan yang signifikan meski demikian, terdapat rintangan dalam setiap perjalanan di antara tantangan yang harus dihadapi BPR adalah tren suku bunga tinggi yang berpotensi menggoyahkan stabilitas serta menekan margin keuntungan.

Sebuah langkah telah diambil oleh Bank Indonesia (BI), yang mengumumkan penyesuaian ke atas terhadap suku bunga acuan sebesar 25 basis poin, membawanya ke level 6% dalam gelaran Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18 dan 19 Oktober 2023 keputusan ini mengakhiri periode 8 bulan penahanan suku bunga pada level 5,75%.

Sejak pertengahan tahun lalu, suku bunga yang meningkat kenaikan sebesar 250 basis poin (bps) telah membuat banyak pelaku ekonomi harus menjalankan strategi adaptasi yang cermat, tak terkecuali bank-bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia tantangan juga dihadapi oleh BPR dalam mengelola biaya dana (cost of fund).

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan di tengah tren suku bunga tinggi, BPR juga menghadapi tantangan pengelolaan kualitas asetnya. "Kenaikan bunga yg berimplikasi pada peningkatan risiko kredit," ujarnya pada Jumat (10/11/2023).

Meski begitu, bisnis BPR menurutnya tetap potensial. "Prospek kinerja BPR ke depannya masih dapat bertumbuh," katanya.

"Bisnis BPR masih menggairahkan karena ceruknya masih besar. Mereka tahu benar segmentasi pasarnya. Saya yakin BPR masih eksis," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan kinerja BPR/BPRS saat ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan hampir di semua aspek, mulai dari segi penghimpunan dana, penyaluran kredit hingga perolehan laba.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menuturkan bahwa rasio keuangan kian membaik, bahkan mendekati posisi sebelum pandemi Covid-19."Ini tanda-tandanya bahwa BPR sangat dibutuhkan masyarakat berbagai daerah," ujarnya di konferensi pers RDK pekan lalu (30/10/2023)

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikutip Kamis (9/11/2023), aset BPR per Agustus 2023 mencapai Rp 188,87 triliun. Realisasi ini naik 7,9% dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) sebesar Rp175,04 triliun.

Aset bank ditopang oleh penyaluran kredit yang mencapai Rp137,49 triliun, naik 9,89% dari sebelumnya Rp125,12 triliun.

Dari sisi pendanaan BPR sendiri telah meraup dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp134 triliun per Agustus 2023, meningkat signifikan sebesar 9,21% dari sebelumnya Rp122,71 triliun. Pertumbuhan yang ini didukung oleh kinerja simpanan yang kuat, yang melonjak sebesar 10,58% yoy dan rekening tabungan yang mengalami peningkatan sebesar 6,13% yoy

Dian, menyoroti roadmap strategis lembaga tersebut untuk evolusi lebih lanjut BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) antara lain mencakup percepatan pertumbuhan, upaya konsolidasi, peningkatan kapitalisasi bank, dan investasi dalam transformasi digital serta pengembangan sumber daya manusia, untuk memastikan bahwa BPR tetap menjadi kekuatan penting dalam upaya inklusi keuangan di Indonesia.

"BPR/BPRS ini masih harus terus dilanjutkan penguatannya dan kami pastikan bahwa BPR/BPRS ini menjadi bank yang betul-betul kredibel dan betul-betul memberikan kontribusi yang tinggi kepada masyarakat kita," tandasnya.

Namun, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), diharapkan tidak hanya akan membuka akses keuangan yang lebih luas tetapi juga meningkatkan kapasitas dan kekuatan operasional BPR.

Di mana, BPR bakal lebih leluasa dalam melakukan initial public offering (IPO), melakukan konsolidasi dengan BPR/BPRS lain hingga penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkannya melakukan aktivitas bank umum, yakni pertukaran valuta asing hingga melakukan kegiatan transfer.

Standard Post with Image
bank umum

Terungkap, Ini Kata Bos BTN Soal Akuisisi Bank Muamalat

Bprnews.id - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu buka suara terkait kabar bahwa isu akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kabar ini muncul seiring dengan rencana BTN untuk memisahkan (spin off) unit usaha syariah (UUS), yakni BTN Syariah.

Ketika ditanya soal kabar tersebut, Nixon mengatakan pihaknya masih mengkaji beberapa pilihan bank untuk diakuisisi terkait rencana tersebut.

"Kita masih mengkaji beberapa pilihan, belum ada putusan apapun, masih harus kaji. Setelah itu masih harus due diligence dan appraise nilai. Belum ada putusan, sabar ya," dikutip Selasa (15/11/2023).

Sementara itu, BTN lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menyebut sedang mempersiapkan opsi untuk spin-off BTN Syariah.

"Proses spin-off UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) terus berjalan dengan mengkaji opsi yang paling efisien, mudah dan cepat dilaksanakan," tulis BTN lewat keterbukaan informasi, Selasa (15/11/2023).

Opsi pertama adalah mendirikan perusahaan baru atau meminta lisensi baru untuk unit bisnis syariah (BUS), tetapi juga secara proaktif menjajaki kesempatan akuisisi melalui penjajakan intensif dengan beberapa bank syariah. Opsi kedua, Perseroan sedang melakukan penjajakan dengan beberapa bank syariah yang ada dan terus berkomunikasi untuk

Secara blak-blakan, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji berinteraksi dengan media, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji tidak membenarkan atau membantah rumor yang beredar, dan menekankan bahwa keputusan strategis apa pun berada di tangan pemegang saham pengendali bank tersebut terutama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

"Terkait dengan pemberitaan tentang rencana akuisisi Bank Muamalat oleh salah satu bank nasional, dapat kami sampaikan bahwa hal ini sepenuhnya merupakan ranah/kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Kami tentunya akan mengikuti arahan dan strategi dari PSP," ujar Hayunaji, Jumat (10/11/2023).

Dia menambahkan Bank Muamalat mengambil langkah berani untuk mempercepat pertumbuhan bisnisnya melalui strategi non-organik dengan diluncurkannya Rencana Bisnis Bank (RBB) atau Rencana Bisnis yang ambisius baru-baru ini, Bank Muamalat telah membuka babak menarik dalam peta jalannya. Inti dari strategi ini adalah penjajakan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, terutama mengingat peraturan baru yang mewajibkan spin-off UUS dari bank induk.

Sebelumnya, BPKH menyatakan niatnya untuk mengkalibrasi ulang strategi investasinya dengan mengincar pengurangan kepemilikan saham pada pionir pembiayaan syariah di Indonesia, Bank Muamalat. BPKH mengisyaratkan bahwa bank-bank lain yang lebih matang mungkin juga akan mengakuisisi sebagian saham Bank Muamalat, sehingga membuka pintu bagi penataan kembali yang menarik di sektor perbankan.

Berdasarkan laporan publikasi kuartal III-2023, BPKH merupakan pemilik 82,66% saham Bank Muamalat. Kemudian Andre Mirza Hartawan menggenggam 5,19%, Islamic Development Bank (IsDB) 2,04%, dan pemegang saham lainnya 10,11%.

Dengan demikian BPKH masih memiliki ruang untuk mengurangi saham di Bank Muamalat, tanpa mengubah statusnya sebagai pengendali bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

Standard Post with Image
ojk

OJK Cabut Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tanggal 19 Oktober 2023, mengumumkan pencabutan izin usaha yaitu PT Century Tokyo Leasing Indonesia pada 19 Oktober 2023. Keputusan ini mengguncang industri leasing, yang telah beroperasi bertahun-tahun, mengakibatkan pemain leasing semakin terkikis.

Pengumuman pencabutan izin usaha PT Century Tokyo Leasing Indonesia terungkap melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-18/D.06/2023, OJK telah memberikan pernyataan definitif mengenai pentingnya kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan.

Perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia sendiri beralamat di World Trade Centre 2 terletak di lantai sembilan, Anda akan menemukan PT Century Tokyo Leasing Indonesia, sebuah perusahaan pembiayaan terkemuka yang memainkan peran penting dalam lanskap perekonomian. Dengan lokasi strategisnya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali, mengungkapkan bahwa langkah dramatis ini adalah hasil dari keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada tanggal 7 November 2023.

Adief menuturkan bahwa pencabutan izin usaha Century Tokyo Leasing Indonesia dengan alasan adanya perubahan kegiatan usaha.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan [PT Century Tokyo Leasing Indonesia] dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adief.

Adief merincikan PT Century Tokyo Leasing Indonesia dilarang menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan term-term lainnya yang mengindikasikan aktivitas pembiayaan atau aspek kelembagaan syariah dari nama perusahaannya. Hal ini merupakan penegasan dari ketetapan yang dijabarkan dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan serta Perusahaan Pembiayaan Syariah

Kemudian, PT Century Tokyo Leasing Indonesia wajib menyediakan layanan pembentukan pusat informasi dan pengaduan pelanggan khusus dalam struktur organisasinya memastikan bahwa kekhawatiran dan pertanyaan klien ditangani secara efektif dan efisien.

Narahubung dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional.

 

Standard Post with Image
ojk

YLKI Desak OJK Ketatkan Aturan Pencairan Pinjol

Bprnews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyerukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan peraturan yang ketat mengenai pencairan dana dari pinjaman digital ini. Mengutip kekhawatiran atas ketidakjelasan praktik-praktik yang ada saat ini, tuntutan YLKI akan kejelasan yang lebih besar mencerminkan meningkatnya keresahan di kalangan konsumen yang mendapati diri mereka menghadapi situasi suram dalam perjanjian keuangan online.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menyoroti langkah progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memang bagus, tapi belum cukup.

Pasalnya, aturan baru mengatur bunga pinjol.

"OJK jangan hanya mengatur bunga (batas bunga pinjol), tapi juga biaya pencairan yang dianggap kurang transparan. Misal, pinjam Rp1 juta cair hanya Rp850 ribu," kata Rio Selasa (14/11).

"Biaya semacam ini yang harus juga diatur agar pelaku usaha pinjol tidak memotong biaya di awal terlalu besar. OJK bisa menetapkan besaran maksimum biaya potong di awal," tuntutnya.

Rio mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan pinjol yang selama ini mengemuka di lapangan. Keselamatan konsumen dan integritas pasar keuangan menjadi prioritas utama yang harus dijaga. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi OJK untuk tidak hanya mempertajam regulasi, tetapi juga meningkatkan intensiti pengawasan terhadap bisnis proses pinjol, agar operasional layanan finansial ini tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, regulasi OJK tidak akan berjalan baik jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.

"YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas. Bisa sanksi administratif, denda, atau pidana. Harus tegas ke depannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan," tandasnya.

Jika sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok 0,4 persen, kini dipatok menjadi 0,1-0,3 persen.

Di lain sisi, OJK memang tidak memuat soal aturan biaya potongan di muka oleh pinjol dalam beleid barunya. Kendati, Bab VI beleid ini menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang bisa dikeruk oleh platform pinjol.

Untuk pendanaan produktif, batas maksimum manfaatnya 0,1 persen per hari yang berlaku 2 tahun sejak Januari 2024. Lalu, mulai Januari 2026 OJK memangkasnya menjadi 0,067 persen.

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen di 2024, 0,2 persen di 2025, dan 0,1 persen pada 2026.

Berikut simulasi yang dibuat OJK atas batas maksimum manfaat dari pinjaman Rp1 juta:

1. Pendanaan produktif tenor 90 hari kalender
- Bunga/margin/bagi hasil Rp30 ribu
- Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp50 ribu
- Biaya lainnya Rp5.000

Total manfaat yang didapat pinjol:
Rp30 ribu+Rp50 ribu+Rp5.000= Rp85 ribu per hari alias 0,0944 persen

2. Pendanaan konsumtif tenor 30 hari kalender
- Bunga/margin/bagi hasil Rp40 ribu
- Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp45 ribu
- Biaya lainnya Rp5.000

Total manfaat yang didapat pinjol:
Rp40 ribu+Rp45 ribu+Rp5 ribu= Rp90 ribu per hari atau 0,3 persen

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News