Standard Post with Image
BPR

Laporan keuangan kerap dimanipulasi di Industri BPR, Ini Akibatnya

Bprnews.id - Jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) yang gulung tikar masih terus bertambah. Tahun ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi dua BPR, yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat.

BPR KRI merupakan BPR terbesar kedua yang pernah ditutup LPS. Bank ini tercatat memiliki 34.000 rekening saat dinyatakan resmi dilikuidasi dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar. 

Dari jumlah simpanan itu, total yang layak bayar karena dijamin penuh oleh LPS mencapai Rp 300,03 miliar. Hingga 1 November, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR KRI sebesar Rp 285,8 miliar. 

BPR terbesar yang pernah ditutup LPS adalah BPR Tripanca Setiadana di Lampung pada 2009. Saat resmi dinyatakan gagal, bank itu punya 11.000 rekening nasabah dengan total DPK Rp 516,4 miliar dan yang layak bayar mencapai Rp 507,79 miliar. 

Adapun BPR BIM tercatat memiliki 2.907 rekening nasabah dengan total simpanan mencapai Rp 13.64 miliar. Jumlah simpanan yang layak mendapat penjaminan penuh mencapai Rp 13,14 miliar. 

Swandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menegaskan, penyebab utama banyaknya BPR mengalami kegagalan bukan karena persaingan bisnis antar BPR maupun dengan bank umum, melainkan karena faktor kesalahan tata kelola.

"Banyak BPR gagal karena faktor fraud, digerogoti pengurus, karyawan, pemilik saham. Bukan karena persaingan dan bank run. Jadi ini masalahnya adalah kesalahan tata kelola," jelas Swandi dalam LPR Media Gathering, Kamis (9/11).

Menurut Swandi, penyakit BPR-BPR bermasalah selalu terlambat diketahui. Ibarat kanker, penyakitnya baru diketahui setelah sudah stadium akhir. 

Kondisi tersebut terjadi karena manipulasi laporan keuangan kerap terjadi di industri bank cilik tersebut. Berbeda dengan bank umum, laporan keuangan BPR untuk memenuhi aturan regulator tak pernah diperiksa oleh lembaga akutansi publik. 

Swandi menyebut, laporan keungan kerap dimanunipulasi sehingga terlihat bagus atau window dressing semua. Padahal, kalau diperiksa satu per satu, akan ditemukan banyak kebohongan. 

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengawasan terhadap BPR tak lagi didasarkan pada laporan keuangan tetapi harus dilakukan inovasi agar kewajiban pelaporan berdasarkan penerapan tata kelola saja. "Jadi usulan saya, jangan laporan keuangan yang diwajibkan tetapi pelaporan penerapan tata kelola yang baik. Karena, tata kelola itu merupakan cerminan kredibilitas suatu bank," lanjut Swandi.

 

Standard Post with Image
bank umum

OJK Mengatur Strategi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru yang membatasi pilihan pinjaman masyarakat bahwa setiap orang hanya diperbolehkan mengambil pinjaman dari maksimal tiga platform pinjaman online, atau 'pinjol'.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk mencegah praktik pemberian dana berlebihan kepada peminjam. Hal ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih proaktif dari regulator terhadap hal tersebut.

Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam hal ini, kata dia, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan arahan baru yang Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 menyoroti tata kelola penerapan Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Arahan ini menekankan pentingnya menilai kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman mereka, sehingga mendorong gagasan pinjaman yang bertanggung jawab.

“Penerima dana [pinjol] tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara [pinjol]. Jadi sekarang dibatasi, sekarang kalau ingin mendapatkan pinjaman maksimum tiga penyelenggara,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dengan tegas mengatur bahwa setiap penerima dana dari layanan pinjol hanya boleh memiliki pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara termasuk yang bersangkutan.

Bukan hanya itu saja, OJK turut menegaskan pentingnya analisis kemampuan bayar (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, dengan cara menilai perbandingan antara angsuran pembayaran dan manfaat ekonomi yang didapatkan penerima dana (income) terhadap pendapatannya.

“Kalau orang punya income berapa, maka boleh pinjam berapa, itu boleh. Jadi harus dihitung dulu punya income berapa dan pinjam berapa. Dengan ini mudah-mudahan anak-anak muda semakin selektif meminjam, cari cara yang paling aman dan sesuai dengan profil keuangan, jangan sampai sudah banyak utang masih nambah terus,” jelasnya.

Dalam SEOJK 19/2023. perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana sebesar 50% pada tahun ini, 40% pada tahun 2024, dan 30% pada tahun 2025.

Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana kepada seluruh kreditur. Sedangkan penghasilan penerima dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari penerima dana kepada pemberi dana.

“Ke depan akan tambah ketat, agar jangan semua dengan berbasis pinjaman dan tidak kuat bayar, ini merugikan masyarakat dan perekonomian,” pungkasnya.

Standard Post with Image
bank umum

Daftar Aset Jumbo, 10 Bank Daerah Per Kuartal III/ 2023

Bprnews.id - Memasuki kuartal III/2023, laporan keuangan yang dirilis oleh beberapa BPD telah memunculkan gambaran beragam terhadap kondisi ekonomi lokal. Sementara laba yang diperoleh oleh sejumlah bank daerah terutama raksasa mencatatkan kinerja yang lesu. Namun, aset bank daerah moncer terdorong kinerja kredit.

Sekjen Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan kinerja laba BPD pada tahun ini memang cenderung lesu. Hal tersebut didorong oleh dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang menekan biaya dana (cost of fund).

Sekjen Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan kinerja laba BPD yang kurang baik pada tahun ini , Hal tersebut didorong oleh dampak dari kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), yang telah memberikan tekanan pada biaya dana (cost of fund).

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB, lembaga keuangan terkemuka yang melayani wilayah Jawa Barat dan Banten, melaporkan penurunan kinerja keuangan yang signifikan. Laba bersih bank ini tercatat sebesar Rp1,43 triliun pada September 2023, turun dari laba bersih yang dibukukan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,83 triliun.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, juga menghadapi penurunan dengan membukukan penurunan laba bersih sebesar 9,02% year-on-year (yoy), menjadi Rp1,09 triliun pada kuartal ketiga tahun 2023.

Yuddy yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BJB mengatakan meskipun laba lesu, sejumlah BPD mencatatkan kinerja aset yang bertumbuh.

"Tahun ini saya kira secara industri BPD fokus pada pengelolaan aset dan liabilitas yang optimal," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.

Bank BJB telah mencatatkan aset Rp179,31 triliun pada September 2023, naik 5,35% yoy. Kemudian Bank Jatim mencatatkan peningkatan aset 8,69% yoy menjadi Rp107,03 triliun.

"Jadi, bisnis masih tumbuh, BPD juga saat ini gencar melakukan pengembangan infrastruktur berbasis teknologi dan pendapatan berbasis komisi [fee based income] agar terdapat sumber-sumber pendapatan lain yang dapat membantu pertumbuhan bottom line," ujarnya.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan kinerja aset BPD juga terdorong oleh peningkatan aset produktif seperti kepemilikan surat berharga hingga penyaluran kredit.

Di Bank Jatim, penyaluran kredit telah tumbuh 12,61% yoy menjadi Rp51,77 triliun pada kuartal III/2023. Dia menuturkan akses pembiayaan terhadap pelaku usaha harus dibuka selebar-lebarnya agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, mengungkapkan sebuah kabar menggembirakan tentang pertumbuhan signifikan dalam kinerja aset bank yang dipimpinnya.

Dengan peningkatan aset produktif yang mencakup ekspansi signifikan dalam kepemilikan surat berharga, serta penyaluran kredit yang mengesankan, Bank Jatim melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 12,61% year-on-year (yoy) hingga mencapai angka Rp51,77 triliun pada kuartal ketiga tahun 2023. Hal ini tidak hanya menjadi indikator kepercayaan dan kesehatan finansial bank, tetapi juga sebuah langkah maju dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada pelaku usaha, demi menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

"Pertumbuhan penyaluran kredit merupakan cerminan dari perekonomian yang berjalan dan menandakan adanya kenaikan permintaan barang dan jasa dari masyarakat,” kata Busrul.

Selain Bank BJB dan Bank Jatim, bank daerah lainnya pun mencatatkan peningkatan aset. PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI misalnya mencatatkan peningkatan aset 3,98% yoy menjadi Rp78,24 triliun.

Bahkan, aset PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bank Kaltimtara tumbuh pesat 34,06% yoy menjadi Rp46,6 triliun. Sementara aset PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua naik 22,39% yoy menjadi Rp36,01 triliun.

Apabila disandingkan, terdapat 10 bank daerah terbesar dari sisi aset di Indonesia, dengan 4 teratas berada di Pulau Jawa. Bank BJB menjadi bank pendulang aset terbesar yakni Rp179,31 triliun, disusul Bank Jatim di posisi kedua dengan aset Rp107,03 triliun.

Lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) di posisi ketiga dengan aset Rp81,59 triliun. Kemudian, Bank DKI menempati posisi keempat sebagai bank daerah beraset besar yakni Rp78,24 triliun. Baru pada posisi ke lima, ditempati oleh bank di luar Pulau Jawa yakni Bank Kaltimtara yang mendulang aset Rp46,6 triliun. 

Standard Post with Image
ojk

Keputusan OJK : Bunga Pinjol Maksimal 0,3%

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah membuat langkah dalam mengatur sektor fintech, khususnya pada segmen pinjaman peer-to-peer (P2P) lending. Keputusan terbaru adalah pengumuman penurunan bunga pinjaman P2P lending menjadi 0,3%.

Mereka akan menurunkan suku bunga maksimum untuk pinjaman konsumsi menjadi sepertiga dari tingkat saat ini, yaitu hingga 0,3% per hari, mulai tahun depan. Lebih jauh lagi, rencana ambisius ini tidak akan berhenti di situ sebuah transformasi lebih lanjut diprediksi akan berlangsung, di mana tingkat bunga akan turun menjadi hanya 0,1% per hari pada tahun 2026.

"Karena jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," jelas Agusman, Jumat (10/11/2023).

Mulai Januari 2024, bunga pinjaman yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif akan mengalami pembatasan hingga sebesar 0,1% per hari. Lebih jauh lagi, ada kabar baik bagi para pelaku usaha dan peminjam di masa yang akan datang karena diharapkan pada tahun 2026, angka tersebut akan merosot menjadi lebih rendah lagi.

Alasannya pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha. Khususnya dialihkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lebih lanjut, pada tahun 2028, pemerintah berupaya memastikan bahwa antara 50% hingga 70% pinjaman yang dikeluarkan oleh platform fintech disalurkan ke sektor produktif. kegiata ini merupakan peningkatan signifikan dari angka saat ini, yang masih berada di bawah ambang batas 40%.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Pinjol

Pendanaan Konsumtif

1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Standard Post with Image
bank umum

Update Aturan Debt Collector, Nasabah Wajib Tahu

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, telah meluncurkan roadmap komprehensif yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat layanan pendanaan kolaboratif berbasis teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech) strategis ini tidak hanya menetapkan pedoman peraturan yang jelas bagi penyedia layanan fintech tetapi juga memberikan penekanan yang signifikan pada perlindungan konsumen.

Agusman, Kepala Eksekutif Otoritas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di bawah OJK Agusman mengatakan bahwa setiap penyedia layanan harus menjelaskan secara transparan tata cara pembayaran utang, termasuk pertimbangan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Minggu (12/11).

Agusman menyebutkan sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.

Dalam roadmap yang sama, OJK membatasi waktu penagihan kepada nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan upaya penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Agusman juga telah membuat Penegasan yang kuat antara penyedia jasa keuangan dan penagih utang yang mereka kontrak, sehingga memastikan bahwa penagih utang tersebut bertanggung jawab sepenuhnya kepada pemberi kerja.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," katanya.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News