Standard Post with Image
bank umum

1,1 Juta Masyarakat Ikut Program Pemberdayaan Lender di Industri Fintech

Bprnews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan bahwa hingga September 2023, mereka berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp696,86 triliun.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktur Komunikasi Perusahaan AFPI, Andrisyah Tauladan, menyoroti fakta bahwa sebanyak 1,1 juta masyarakat kini menjadi pemberi pinjaman atau "lender" melalui platform fintech lending.

Jumlah borrower yang mendapatkan dukungan pendanaan dari para lender mencapai angka yang signifikan, yakni 121,96 juta.

Andrisyah menyampaikan informasi ini saat melakukan kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia pada Jumat, 26 Januari 2024.

Selain itu, ia menekankan bahwa 101 perusahaan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi.

"Anda perlu tahu bahwa 101 perusahaan yang terlibat di industri ini telah memegang izin dari OJK," ujar Andrisyah.

Di kesempatan yang sama, AFPI juga membahas dampak kebijakan baru terkait pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, yang diberlakukan pada 20 Desember 2023, diyakini memiliki pengaruh besar terhadap bisnis di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending, yang lebih populer dengan sebutan pinjaman online (pinjol).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang terkena dampak adalah aturan baru terkait tata cara penagihan. 

"Adanya peraturan baru OJK tentang penagihan. Yang lebih banyak dampaknya ke multifinance. Untuk fintech berdampak nggak? Ya, berdampak, tidak boleh menagih di hari Minggu dan hari libur," ujar Entjik.

Entjik menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan waktu penagihan, AFPI akan tetap patuh pada aturan OJK. Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan, termasuk industri fintech P2P lending, hanya dapat melakukan penagihan mulai pukul 08.00–20.00 WIB waktu setempat.

“Tetapi maksud saya bahwa kita tetap mengikuti aturan OJK, tentang pelindungan konsumen juga bagaimana dengan menagih dan lain sebagainya [AFPI mengikuti],” jelasnya.

Entjik juga menegaskan bahwa hampir semua peraturan OJK yang terkait dengan industri keuangan harus diikuti oleh industri fintech P2P lending. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan peraturan yang membatasi waktu penagihan kredit atau pembiayaan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.

Peraturan OJK juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan terhadap konsumen selama proses penagihan.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 pada Selasa, 22 Januari 2024 di Jakarta. Peluncuran ini sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbu​han ekonomi nasional.

Acara dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahe​ndra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dan Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.

Mahendra Siregar menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan dengan tujuan mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat," kata Mahendra.

Sementara Agusman menyampaikan bahwa roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agusman.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2. Pilar edukasi dan literasi konsumen;
3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

Beberapa strategi yang akan dijalanka​n pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Segera Periksa Kerjasama ITB dan Danacita dalam Pembayaran Kuliah Pinjol

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait viralnya informasi bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol), khususnya melalui platform Danacita. Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito, menyatakan bahwa jika benar adanya, hal ini dapat memberatkan mahasiswa.

"Saya rasa tidak bijaksana jika mahasiswa harus menggunakan pinjol untuk membayar UKT. Meskipun mereka memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun memiliki kewajiban tambahan kepada pinjol yang dapat memberatkan mahasiswa," ujar Sarjito

OJK menyatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait kerjasama dengan ITB dalam skema pembayaran tersebut.

"Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya," tambah Sarjito. Selain itu, OJK juga berencana memanggil pihak ITB untuk mendapatkan penjelasan terkait program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami masalah ini dan telah meminta penjelasan dari Danacita.

"Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan," kata Agusman.

Sebelumnya, ITB mendapat perhatian di media sosial karena menawarkan metode pembayaran kuliah menggunakan pinjol.

Pihak kampus membenarkan kerjasama dengan lembaga keuangan berizin OJK untuk memfasilitasi pembayaran kuliah bagi mahasiswanya.

Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan terkait program ini.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Muamalat Indonesia Ajukan Rencana Merger dengan Bank BTN Syariah, BPKH Pemegang Saham Utama

Bprnews.id - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) telah resmi menyerahkan wacana merger dengan Bank BTN Syariah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat.

Corporate Secretary Bank Muamalat Indonesia, Hayunaji, menyatakan bahwa langkah ini sepenuhnya berada dalam ranah dan kewenangan BPKH, dan BMI akan mengikuti arahan serta strategi yang diberikan oleh BPKH.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah berkomunikasi dengan pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana merger. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada permohonan perizinan terkait aksi korporasi tersebut.

"Dapat kami sampaikan hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah/kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Kami tentu akan mengikuti arahan dan strategi dari BPKH," kata Hayunaji, Corporate Secretary Bank Muamalat Indonesia.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa OJK telah berkomunikasi dengan BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana merger. 

"Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Dian.

OJK akan terus mendukung langkah konsolidasi antara BTN Syariah dan Bank Muamalat untuk pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dian menyatakan bahwa OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk membentuk bank syariah baru dengan minimal total aset Rp200 triliun.

Sinyal penggabungan antara BTN Syariah dan Bank Muamalat pertama kali muncul dari Menteri BUMN Erick Thohir, yang memproyeksikan bahwa aksi korporasi ini akan selesai pada Maret 2024.

Kementerian BUMN telah melakukan diskusi dengan BPKH, pemegang saham pengendali Bank Muamalat, dan Menteri Agama terkait peluang kerja sama antara BTN Syariah dan Bank Muamalat. Keputusan selanjutnya mengenai kelangsungan rencana merger ini akan diambil oleh BPKH.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

PT Mega Corpora dan BPD Sulteng Resmi Teken Perjanjian Kerja Sama KUB

Bprnews.id - Gedung Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulteng - PT Mega Corpora dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng, meresmikan kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kelompok Usaha Bank (KUB).

Acara ini diselenggarakan dengan kehadiran langsung Chairul Tanjung, Chairman CT Corp, bersama Ibu Anita Ratnasari Tanjung, Ketua CT Arsa Foundation, H. Rusdy Mastura, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr. H. Mohammad Nuh, Komisaris Utama Bank Mega Syariah, dan Darwisman, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darwisman, menyampaikan apresiasinya kepada pemegang saham, pengurus, dan pegawai Bank Sulteng atas pemenuhan kewajiban konsolidasi bank sesuai dengan regulasi OJK.

Ia juga memberikan penghargaan kepada PT Mega Corpora yang mendukung penguatan struktur permodalan perbankan melalui pembentukan KUB, dengan PT Bank Mega sebagai perusahaan induk dan Bank Sulteng sebagai perusahaan anak.

"Pembentukan KUB hari ini merupakan bagian dari Pilar 1 Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia Tahun 2020-2025. Melalui konsolidasi, diharapkan terjadi peningkatan skala ekonomi bank, memperkuat kemampuan menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis," kata Darwisman.

Darwisman juga menjelaskan bahwa pembentukan KUB ini diharapkan membawa dampak positif bagi Bank Sulteng, termasuk penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), akselerasi transformasi digital, efisiensi, dan sinergi bisnis yang menguntungkan, seperti perluasan basis pelanggan, layanan bersama, dan pengembangan produk.

"Pemenuhan modal inti minimum hingga Januari 2024 telah diwujudkan, dan kami berharap proses KUB selanjutnya dapat segera dilaksanakan pada Triwulan 1 2024. Semoga langkah ini memberikan dampak positif pada perekonomian dan inklusi keuangan di Sulawesi Tengah," tambahnya.

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang signifikan pada Triwulan III 2023, diikuti dengan pertumbuhan 13,06% (y-o-y), menjadi dorongan positif bagi OJK untuk mendorong langkah-langkah kolaborasi seperti pembentukan KUB. Melalui sinergi antara PT Mega Corpora, PT Bank Mega, Tbk, dan Bank Sulteng, diharapkan bank ini dapat bersaing secara kompetitif di tingkat nasional dan regional.

OJK meminta agar proses KUB berlanjut dengan tahapan lebih lanjut pada Triwulan 1 2024, dan optimis bahwa kerjasama ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan literasi keuangan di Sulawesi Tengah. Darwisman menutup sambutannya dengan mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi pada terlaksananya acara ini, dengan harapan bahwa pencapaian yang telah dilakukan akan memberikan manfaat besar bagi Bank Sulteng di masa depan.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News