Standard Post with Image
bank umum

Respons BCA Usai Melanggar Aturan OJK

Bprnews.id - PT Bank Central Asia Tbk atau yang akrab disapa BCA merespons sanksi denda Rp 100 juta yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski mendapat kabar kurang menyenangkan, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bank akan mematuhi keputusan OJK.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/10).

Sebagaimana dikutip pada hari Senin (16/10), BCA menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi keputusan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterangan resminya, Hera selaku perwakilan BCA juga menyampaikan bahwa operasional BCA, termasuk peran mereka sebagai bank kustodian, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Hera.

Sanksi yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Bank Central Asia (BCA) berupa denda sebesar Rp100 juta. BCA mendapatkan sanksi tersebut karena terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Sebagai bank kustodian dari PT BAM, BCA mendapat sorotan dan dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

OJK baru-baru ini mengenakan denda sebesar 525 juta Rupiah kepada PT BAM. Sanksi ini disertai dengan kewajiban bagi organisasi untuk membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa dalam jangka waktu paling lama enam bulan, dan segera membayarkan hasil likuidasi yang terutang kepada pemegang unit.

Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto dikenakan sanksi Rp125 juta secara tanggung renteng.

Beberapa ketentuan pasar modal Indonesia yang dilanggar PT BAM dalam kasusnya baru-baru ini, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/ Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dan diatur serupa dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Standard Post with Image
ojk

OJK Menerima 959 Pengaduan Mengenai Platform Pinjaman Online

Bprnews.id - Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, jumlah aktivitas keuangan ilegal pun semakin meningkat. Salah satu isu besar berkaitan dengan pinjaman online ilegal, atau disebut sebagai “pinjol ilegal.” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), baru-baru ini melaporkan menerima 959 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dari Jawa Timur ,angka yang mengkhawatirkan ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah yang meluas ini.

Dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, baru-baru ini, Analis Eksekutif Senior Kelompok Pengawasan Spesialis Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Hudiyanto, mengungkap wilayah dengan jumlah pengaduan konsumen tertinggi di Indonesia.

Selain Jatim, wilayah lain dengan pengaduan terbanyak antara lain Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286 pengaduan, Jawa Tengah 801 pengaduan, Banten 624 pengaduan, dan jika digabungkan, wilayah lainnya berjumlah 2.490 pengaduan.

"Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas," ucapnya.

Dalam dunia keuangan dan investasi, legalitas dan izin operasi merupakan hal yang sangat krusial. Beberapa kegiatan dapat beroperasi tanpa harus memiliki izin dan menjadi topik perbincangan panas di Indonesia, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia yang menjalankan operasi Equity Crowdfunding tanpa izin, PT Infinity Financial Services yang beroperasi sebagai penasihat investasi tanpa izin, dan PT Zoelfie Investasi Consultant sebagai manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditas tanpa izin.

"Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan voucer pulsa secara daring.

"Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM," katanya.

Hudiyanto menjelaskan tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal.

"Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal," ucapnya.

Jika diperinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.

Statistik terkini, saat ini terdapat 1.196 investasi ilegal, 5.898 Pinjol dan 251 gadai ilegal dengan total kerugian yang diderita masyarakat mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu Rp139,03 Triliun.

Oleh karena itu, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Oleh karena itu, dengan disahkannya Undang-undang UU P2SK terbaru ini telah menugaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dengan tanggung jawab untuk mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dengan fokus yang kuat pada pendidikan dan perlindungan konsumen.

"Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Pasal 237 dan Pasal 305.

Penegasan ini memberikan wawasan yang menyegarkan tentang bagaimana badan pengawas dapat memastikan kepatuhan skala besar di bidang keuangan yang sering bergejolak.

Standard Post with Image
ojk

Langkah Spesifik OJK, menghadapi Pinjol yang Menggunakan Data KTP dari Google

Bprnews.id - Di era digital saat ini, penggunaan data pribadi semakin marak. Salah satu contohnya dapat dilihat dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibagikan di Google yang dieksploitasi oleh individu untuk mengajukan pinjaman online ilegal, sebuah penipuan keuangan serius yang mendatangkan malapetaka di negara ini. Masalah khusus ini telah menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 

Di era serba digital ini, kejahatan siber semakin merajalela dan mengancam privasi pengguna internet. Salah satu kejahatan baru yang menjadi sorotan adalah penyalahgunaan Data Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar melalui mesin pencarian Google, oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Data KTP ini digunakan untuk berbagai kegiatan rentan penyalahgunaan, seperti meminjam atau berutang pada layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P), tanpa sepengetahuan pemilik KTP.

Hal ini terungkap dalam unggahan di grup Facebook lowongan kerja regional Indonesia, 'LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG'. Sebuah postingan dari grup ini dengan cepat mendapatkan daya tarik dan menyebar ke berbagai platform media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Menariknya, ini juga termasuk platform X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter. Kita akan menelusuri postingan aslinya, penyebarannya yang cepat, dan tanggapan yang diperolehnya di media sosial, yang menunjukkan kekuatan dan jangkauan dunia digital.

Di era digital yang berkembang pesat, transaksi keuangan online telah menjadi sebuah hal yang lumrah, dan pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjol telah muncul sebagai alternatif populer dibandingkan sistem perbankan tradisional.

Namun, ada kekhawatiran yang meningkat di kalangan netizen mengenai keamanan data pribadi mereka. Ketakutan tersebut bermula dari cerita pencurian identitas, dimana informasi pribadi digunakan tanpa persetujuan untuk meminjam dana dari layanan pinjaman online tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya menegaskan sikapnya. Lembaga tersebut dipastikan mengawasi aktivitas pemberi pinjaman online (pinjol), termasuk bersiap segera bertindak jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tersebut.

"Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan awareness atas pentingnya data pribadi, di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Konferensi Pers RDKB, beberapa waktu lalu.

Pihak P2P lending, sebuah model bisnis pinjaman yang semakin populer saat ini, Kita akan membahas secara khusus tentang bagaimana pihak P2P lending diwajibkan untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman. Prosedur ini bukan sembarangan, melainkan sudah diatur dan dijelaskan secara detail dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022.

Saat ini, penyelenggara P2P lending diketahui telah menerapkan Know Your Customer atau KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi. Salah satunya dengan meminta selfie (swafoto) yang hidup [liveness] seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama seperti identitas.

Saat ini, penerapan teknologi pada platform Peer-to-Peer (P2P) lending telah merevolusi industri. Khususnya, penerapan langkah-langkah Mengenal Pelanggan Anda (Know Your Customer/KYC) telah mengalami kemajuan yang signifikan melalui integrasi teknologi. Hal ini termasuk pengenalan selfie real-time atau verifikasi "keaktifan", di mana pengguna diminta melakukan aktivitas seperti berkedip atau melihat ke samping. Tujuannya untuk memastikan keaslian foto mereka sesuai dengan identitas yang didaftarkan.

Agusman menjelaskan pihaknya juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini.

"OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem," jelas Agusman.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank bjb Syariah Jalin Kerja Sama Dengan Pintro Dukung Bisnis Digital

Bprnews.id - Di dunia yang serba digital, institusi pendidikan juga tidak ketinggalan. PT Bank Jabar Banten Syariah, yang biasa dikenal dengan bank bjb syariah, memelopori inisiatif digitalisasi layanan sekolah, mendorong batas-batas ed-tech di Indonesia. Bekerja sama dengan PT Indoglobal Nusa Persada (Pintro), perusahaan finansial ini sungguh-sungguh berinvestasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, efisien, dan berteknologi maju.

"Bank bjb syariah, khususnya Divisi Bisnis Digital, akan fokus pada pengembangan inovasi produk dan layanan digitalisasi sekolah berbasis keuangan syariah," kata Direktur Utama bank bjb syariah Adang A Kunandar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Acara yang ini dihadiri oleh CEO Pintro, Syarif Hidayat, Kepala Divisi Bisnis Digital Bank BJB Syariah, Moch Roby Asmana, dan beberapa eksekutif puncak Pintro. Dalam acara tersebut ditegaskan bagaimana Bank BJB Syariah senantiasa berupaya memajukan pendidikan era digital. Salah satu kontribusi penting termasuk pengembangan akun virtual, transaksi tanpa uang tunai, dan Sistem Manajemen Pembelajaran (LMS) yang dapat diakses oleh semua siswa dan guru.

"Fitur-fitur ini tidak hanya mendorong sekolah untuk mengadopsi teknologi, tetapi juga turut membantu meningkatkan kualitas pembelajaran dan mengurangi beban administratif sekolah," jelasnya.

Kerjasama strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank bjb Syariah melalui fee based income, seperti yang dipaparkan lebih lanjut oleh Adang. Langkah ini bukan hanya merupakan perkembangan besar dalam sektor perbankan, namun juga merupakan sudut pandang pertumbuhan strategis yang memperkuat keberlanjutan perekonomian.

Pengembangan Layanan digital banyak digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih menarik dan efektif. Melihat fenomena tersebut, Bank BJB Syariah turut berpartisipasi dalam pengembangan layanan digitalisasi di sekolah. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan bisa membantu peningkatan kualitas pendidikan serta menghasilkan generasi muda yang lebih cemerlang.

"Dukungan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang dinamis dan inovatif," katanya.

Pernyataan tersebut membawa pesan mendalam tentang potensi kuat dari dukungan berkelanjutan dan kapasitasnya untuk mengangkat dan merevolusi ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Bergabunglah bersama kami saat kami menggali lebih dalam mengenai pentingnya pernyataan ini, implikasinya, dan potensi dampaknya terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.

Standard Post with Image
bank umum

Kerjasama antara Disperindag Babel Pasang Spanduk Pengumuman Harga Beras Premium dan Medium

Bprnews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Bangka Belitung Provinsi Kepulauan. Kerjasama ini membuahkan hasil berupa pemasangan spanduk pengumuman harga beras premium dan medium di dua pasar yang terletak di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Inisiatif bersama ini merupakan perkembangan penting dalam arena perdagangan dan industri regional, membuka wacana baru mengenai transparansi harga dan kesadaran konsumen.

Sering kali konsumen kebingungan ketika harga beras tidak sesuai dengan yang tertera di spanduk pengumuman. Namun, bukan itu kasusnya di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan. Untuk memastikan transparansi dan kejujuran penjual, spanduk pengumuman harga beras telah dipasang, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan Nomor: 510/244/Disperindag/2023.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Provinsi Bangka Belitung, Fadjri Djagahitam. Dia baru-baru ini menjelaskan, pemasangan baliho tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat di Pulau Bangka, khususnya di Pangkalpinang, mengenai surat edaran harga beras. Inisiatif ini adalah contoh utama bagaimana pemerintah daerah dapat memanfaatkan ruang publik secara efektif untuk menyebarkan informasi penting kepada warganya.

Untuk memahami mengapa beras premium dijual ke masyarakat dengan harga tertinggi Rp. 14.600 per kg, dan mengapa beras kualitas menengah dijual dengan harga puncak Rp. 13.800 per kg oleh pedagang. Tetaplah bersama kami saat kami mengungkap pola penetapan harga ini dan apa artinya bagi komunitas konsumen dan pedagang di Pulau Bangka.

Menurutnya, ketentuan regulasi terkait harga beras yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, sesuai dengan Surat Edaran No. 510/244/DISPERINDAG/2023. Arahan ini dikeluarkan Gubernur Kepulauan Bangka-Belitung yang menetapkan harga jual maksimal beras premium dan medium di Pulau Bangka. Aturan ini berlaku sejak 11 Oktober dan akan berlanjut hingga akhir bulan.

“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik,” katanya, Rabu (18/10) usai memasang baleho.

Dia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kita harapkan seluruh pelaku usaha atau pedagang beras untuk mematuhi aturan main, yang telah disepakati bersama pada saat rapat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.

Dia menegaskan, kegagalan untuk mematuhi aturan-aturan ini akan mengakibatkan penerapan hukuman yang ketat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Mari kita membedah lebih jauh pernyataan tegas ini dan memahami implikasinya terhadap dunia usaha di wilayah ini.

Dalam menghadapi kenaikan harga beras, pemerintah telah mengambil langkah untuk menstabilkan situasi dengan mengadakan rapat harga. Acara penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi antara lain anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog Cabang Bangka, serta jajaran Bulog Belitung. Pembantu Cabang Bulog, dan para pelaku usaha/distributor beras dari Pulau Bangka dan Belitung.

Fokus dari pertemuan ini adalah untuk menentukan prinsip-prinsip utama mengenai harga beras premium dan medium di Pulau Bangka dan Belitung. Simak secara spesifik, mulai dari harga beras premium di Bangka yang kini dipatok Rp 14.100 per kg, hingga harga beras medium di Belitung yang kini dipatok Rp 13.100 per kg.

Lebih jauh dirinya menjelaskan lonjakan harga beras yang terjadi di Kepulauan Bangka dan Belitung belakangan ini. Harga eceran beras premium mengalami kenaikan sebesar Rp. 500,- per kilogram, dan menariknya kenaikan serupa juga terjadi pada beras kualitas medium. Walaupun hal ini terlihat mudah, penting untuk memahami dampak perubahan tersebut terhadap perekonomian.

"Masyarakat juga akan melihat dan membaca pengumuman harga beras itu, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usaha dan masyarakat," tutupnya.

Menjelang minggu kegiatan yang sibuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami menyoroti Tim Satuan Tugas Pangan atau 'Tim Satgas Pangan Provinsi Babel'. Baru-baru ini, tim tersebut memulai inisiatif yang bermanfaat, tidak hanya memasang baliho (baleho), tetapi juga secara strategis mendistribusikan surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Inisiatif ini bertujuan untuk menjangkau para pedagang beras, memastikan penyebaran informasi penting dan arah kebijakan sebuah langkah proaktif yang dilakukan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Perdagangan (Humas Disperindag Babel) provinsi tersebut.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News